Berita Jateng
Beraksi Pada Sembilan Titik, Spesialis Pencuri Baterai Tower Telkom Terungkap di Pekalongan
Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang spesialis pencuri baterai tower milik PT Telkom di Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang spesialis pencuri baterai tower milik PT Telkom di Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku yang ditangkap ini bernama Yosi Ahmad Arif (31) warga Cibitung, Bekasi.
Tidak tanggung-tanggung tersangka sudah melakukan aksinya di sembilan titik yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Baca juga: Ringkus Komplotan Pencuri di Rest Area, Yovan: Pelaku Kerap Beraksi di Tol Trans Jawa
"Untuk di Kabupaten Pekalongan ada 5 titik yang sudah dicuri oleh tersangka, lalu di Kabupaten Batang satu, terus Kabupaten Pemalang dua titik, dan Jawa Barat ada dua titik," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar press release di loby Mapolres setempat, Senin (28/11/2022).
Pihaknya menjelaskan, kronologi pengungkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai pencurian baterai tower.
Lalu, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka ini.
"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di sebuah mini tower di Bogor," jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi kejahatannya sendirian.
"Ini hasil pemeriksaan sementara, kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Belasan Laptop di SMPN 1 Warungasem Batang Digasak Pencuri Bersarung
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti baterai, alat untuk membobol, dan mobil yang digunakan untuk operasional.
"Ada empat baterai yang berhasil kita amankan. Tersangka menjual baterai ini ke rongsokan yang ada di wilayah Karawang," imbuhnya.
AKBP Arief menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Yosi tersangka pencurian baterai tower mengatakan, ia melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.
"Saya sendiri melakukan pembobolan baterai tower," katanya.
Baterai yang dicuri ini langsung dijual di rongsokan dengan 1 kg Rp 12 ribu.
Baca juga: Dua Sekolah Dibobol Pencuri Dalam Semalam, Sukaton Purtomo Ingatkan Pentingnya CCTV