Berita Jepara

Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Dana, Ketua KPU RI: Sesuai Bunyi Undang-undang

Lembaga survei diwajibkan melaporkan sumber dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNMURIA/YUNAN SETIAWAN
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memimpin pelantikan PAW anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Kantor KPU Jepara, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Lembaga survei diwajibkan melaporkan sumber dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot. 

Dalam Pasal 17 Ayat 4 huruf g nomor 8  itu berbunyi: 'lembaga survei wajib melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat'

Baca juga: KPU Pati Gelar Rakor Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ini Pesan Pj Bupati Kotak Masuk

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerangkan, ketentuan itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 merujuk undang  pemilu.

“Yang mewajibkan memberitahukan sumber dana bukan KPU tapi undang-undang,” kata Hasyim Asyari saat ditemui Tribunmuria.com di KPU Jepara, Jumat (25/11/2022).

Dia menyatakan pihaknya tidak mengada-ada perihal aturan tersebut, karena aturan tersebut sudah termaktub dalam undang-undang. Jadi tidak ada kata lain bagi pihak yang menjadi obyek pengaturan hukum untuk menaati aturan tersebut.

Dia mengungkapkan aturan tersebut itu secara jelas sudah diatur dalam Pasal 449Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga: KPU Jepara Segera Buka Pendaftaran PPK, Berikut Persyaratannya

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Peneparan aturan ini, kata Hasyim Asyari, tidak berlaku pada Pemilu 2024 saja.

Pada pemilu sebelumnya, aturan lembaga survei itu sudah diberlakukan.

“Memang undang-undangnya seperti itu,” tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved