Berita Jateng
Tertarik Daftar Calon Anggota DPD RI di Pemilu 2024, KPU Jateng: Minimal 5 Ribu Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menggelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024.
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng pada Pemilu 2024.
Bertempat di Kantor KPU Jateng pada Jumat (11/11/2022), sosialisasi ini diikuti oleh 33 orang. Terdiri dari organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan calon pendaftar anggota DPD.
Dalam sosialisasi itu, para komisioner KPU Jateng menjelaskan tentang syarat dukungan pencalonan serta proses dan tahapan dalam pendaftaran DPD RI perwakilan Jateng pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kunjungi Nelayan Anggota Parpol di Rawa Pening, Naik Perahu ke Rumah Apung di Tengah Danau
Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro mengatakan bahwa syarat dan proses pencalonan anggota DPD berbeda dengan pencalonan DPR maupun DPRD yang harus diusung oleh partai politik (parpol).
Ia menerangkan, syarat menjadi calon anggota DPD tidak perlu bergabung dengan parpol, melainkan cukup perseorangan yang mendapatkan dukungan dari masyarakat di daerahnya.
"Proses pencalonan anggota DPD agak berbeda dengan calon legislatif anggota parpol. Sebelum mendaftar, calon anggota harus menyerahkan input dulu, syarat dukungan satu orang minimal lima ribu pendukung," katanya.
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan di Kudus Rendah, Kelompok Relawan Merapat ke DPD Nasdem
Dukungan sebanyak lima ribu orang kepada bakal calon anggota DPD nantinya dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung. Oleh karena itu masing-masing bakal calon akan memiliki kertas formulir.
Selanjutnya, formulir dukungan tersebut diserahkan kepada KPU Jateng pada 12 hingga 18 Desember 2022.
Setelah itu, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi dimulai pada 12 hingga 19 Desember 2022.
"Untuk sistem pendaftarannya sama seperti halnya dalam parpol menggunakan platform SIPOL (Sistem Informasi Politik). Kalau DPD nanti akan menggunakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Paulus.
Ia mengatakan, sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD ini dilakukan pihaknya lebih awal daripada pencalonan DPRD lantaran membuka pintu bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Baca juga: Verifikasi Anggota Parpol, KPU Blora Sudah Temui 900 Orang
"Supaya masyarakat dapat mengetahui dari calon-calon yang berminat menjadi anggota DPD untuk mempersiapkan pendukungnya sejumlah lima ribu orang minimal," lanjutnya.
Terlebih dalam pendaftaran ini, bakal calon tidak perlu menjadi anggota parpol.
Sehingga ia berharap setiap orang atau figur di Jateng yang punya banyak dukungan bisa ikut terlibat dalam dunia politik dengan menjadi senator DPD di Senayan.
"Kalau berkaca dari 2019 lalu ada 40 pendaftar dan hanya 20 orang yang memenuhi syarat. Kami harapkan tahun ini minimal jumlahnya sama, siapa tahu masyarakat punya banyak pilihan," ungkap Paulus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/KPU-Jateng-Sosialisasi-Persyaratan-Dukungan-Pencalonan-Calon-Anggota-Dewan-Perwakilan-Daerah.jpg)