Berita Kudus
280 Anak Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Raya Kudus, Wiraga Ingatkan Pelajar Tidak Bawa Motor
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mencatat terjadi kenaikan kasus kecelakaan di jalan raya yang korbannya 280 anak di bawah umur.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Fenomena bocil berseragam putih biru yang mengendarai kendaraan di jalan raya ataupun ke sekolah mendapat larangan tegas dari Polres Kudus.
Apalagi, pada tahun 2022 ini perbulan Januari hingga September angka kecelakaan pada anak di bawah umur mencapai ratusan.
Hal tersebut, dipaparkan oleh Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui keterangan tertulisnya yang dikutip oleh Tribun Muria, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Gelar Operasi Pekat di Kudus, Polres Kudus Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Dari Warung
Sekitar 280-an anak di bawah umur 17 tahun terlibat kecelakaan.
Beberapa korban di antaranya meninggal dunia.
”Anak SMP sampai SMA itu beberapa di antaranya meninggal, karena belum cukup umur tapi sudah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor," ucapnya.
Wiraga menambahkan, sebaiknya hal tersebut memang harus dilarang, sebisanya anak SMP ataupun anak yang di bawah umur tidak usah naik motor terlebih dahulu.
”Dari dinas bisa memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk anak-anak yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor,” katanya.
Baca juga: Telusuri Hari Lahir Polres Pati 5 Juli 1947, Tim Pencari Fakta Terima Penghargaan
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menjelaskan, Satlantas Polres Kudus memang mengajak pihak yang berwenang di bidang pendidikan, seperti Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru, untuk bersama-sama mensosialisasikan larangan tersebut.
”Kami ajak untuk mensosialisasikan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang mengendarai motor sendiri, karena sangat membahayakan,” pungkasnya. (Rad)