Berita Jateng
Polres Sragen Sita 19.330 Obat-obatan Berbahaya Dari Jasa Pengiriman
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen amankan 19.330 obat-obatan berbahaya (Obaya) di dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen sita 19.330 obat-obatan berbahaya (Obaya) di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama disita di Dukuh Sunggingan, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo itu diamankan pada Jumat (7/10/2022) lalu.
Di lokasi tersebut satreskrim mengamankan satu kardus paketan dari ekspedisi pengiriman barang berisi ribuan Obaya.
Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Kudus Ungkap Peredaran 8,04 Gram Sabu
Paket itu milik laki-laki berinisial SNW (25).
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan setidaknya ada 6.120 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 10 butir obat Tramadol Hcl.
AKP Rini mengatakan obat-obatan jenis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari toko online dan dikirimkan ke rumah orangtua pelaku.
Pengamanan Obaya itu dikatakan Rini berawal dari laporan masyarakat tempat tersebut sering dijadikan tongkrongan anak muda dan mabuk-mabukan hingga larut malam.
Tak hanya itu, masyarakat mencurigakan tempat tersebut juga digunakan sebagai ajang untuk transaksi obat-obatan terlarang.
Atas informasi tersebut tim satreskrim terjun ke lokasi.
Ketika sampai di lokasi pelaku ketakutan dan langsung pergi membawa kardus paketan kemudian petugas melakukan penangkapan.
"Dari paket tersebut ditemukan ribuan Obaya. Pengakuan tersangka, dirinya membeli lewat aplikasi shopee dengan harga Rp 7 juta. Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Mapolres Sragen," kata AKP Rini.
Sementara itu lokasi kedua di depan kantor jasa pengiriman barang di Dukuh karangharjo Desa Karangmalang Kecamatan Masaran, pada (10/10/2022) lalu.
Awalnya Satresnarkoba menerima laporan tentang lokasi pengiriman barang yang sering dijadikan transaksi jual beli Obaya.
Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Narkoba, Panji Gelar Akad Nikah di Mapolres Semarang
Atas informasi itu tim opsional melakukan pengintaian di TKP tersebut.
"Ketika pengintaian petugas melihat ada orang keluar dari kantor itu membawa kardus besar dan dimasukkan ke dalam mobil pikap berplat nomor AD 8029 AE. Laki-laki itu kemudian ditangkap dan diinterogasi," kata Rini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-Bongkar-Peredaran-Pil-Yarindo-Jogja-Semarang-Ratusan-Ribu-Barang-Bukti-Disita.jpg)