Bisnis dan Kuangan

Honda dan Yamaha Terlibat Kartel Sepeda Motor, Rugikan Konsumen Indonesia, Didenda Puluhan Miliar

Honda dan Yamaha terlibat karel sepeda motor matic di Indonesia, selama kurun waktu 2013-2015, hingga rugikan konsumen. Honda dan Yamaha didenda

GridOto.com
Ilustrasi sepeda motor matic. 

KPPU juga membentuk tim investigator dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha.

Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp22,5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

"Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi," demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016.

KPPU dalam hasil putusannya, meyakini bahwa Honda dan Yamaha melakukan kartel harga dengan tiga bukti, yaitu pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan golf, serta dua e-mail dari petinggi Honda-Yamaha di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Walaupun tidak ada bukti tertulis di antara Honda dan Yamaha terkait kesepakatan harga, KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.

"Concerted dipersyaratkan bahwa action ada tidak suatu perjanjian tertulis yang mensyaratkan pihak-pihak yang melakukan concerted action tidak perlu dibuktikan seperti itu."

"Dalam concerted action itu, yang penting terjadi komunikasi," ujar majelis KPPU.

Honda dan Yamaha tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut.

Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut.

PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.

Kedua pabrikan masih tidak terima, kemudian mengajukan kasasi di level Mahkamah Agung.

Pada April 2019, MA menolak kasasi Honda-Yamaha. Lalu, pada April 2021, keduanya memilih mengajukan PK, tetapi usaha itu kembali tidak membuahkan hasil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Kartel, Honda dan Yamaha Akhirnya Bayar Denda

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved