Berita Jateng
Saling Ejek Saat Pesta Miras, Pengamen Gelap Mata Bunuh Temannya Pakai Batu
Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembunuhan dilakukan sesama pengamen saat pesta miras berawal dari ejekan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembunuhan dilakukan sesama pengamen saat pesta miras.
Pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku yaitu Sugiharto (28) warga Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, kepada korban Rudiansyah (21) warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
"Kami mengamankan satu tersangka yaitu tersangka kasus pembunuhan atas nama Sugiarto," kata Kapolres AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Pendopo Mapores Demak, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Terima Aduan Karaoke dan Miras Ilegal di Jepara, Edy Supriyanta : Denda Rp 50 Juta
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa, (25/10/2022) Sekitar pukul 22.00 WIB di Semak-semak berada di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Dengan laporan Polisi nomor : LP/B/257/X/2022/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JATENG TANGGAL 25 OKTOBER 2022, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
"Jadi ini ungkap kasus dilakukan oleh satreskrim Polres Demak sama dengan resmob polda dan polres jepara," jelasnya.
Kapolres menjelaskan kronologi insiden tersebut, dari empat orang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua perempuan hendak pergi ke Semarang.
Ditengah perjalan ke 4 orang tersebut ternyata tidak memiliki uang yang cukup saat hendak ditagih biaya oleh kondektur, karena tidak memiliki uang, kondektur terpaksa menurunkan ke 4 orang tersebut di perempatan Desa Botorejo Wonosalam Kabupaten Demak.
Baca juga: UPDATE : Identitas Mayat Terbungkus Tas Laundry Berjenis Kelamin Perempuan
Usai turun dari bis, ke 4empat orang tersebut mencari tempat untuk beristirahat sejenak di warung yang sudah tutup.
Ketika beristirahat meraka dihampiri oleh pelaku dan korban untuk minum miras.
Dari ajakan tersebut, empat orang itu akhirnya minum bersama pelaku dan korban.
Saat minuman pertama habis, korban dan satu di antaranya hendak membeli kembali miras karena dianggap kurang cukup.
Usai membeli miras empat orang tersebut, pelaku dan korban kembali melanjutkan pesta miras.
Ketika itu lah kata kapolres, pelaku dan korban sempat cekcok lantaran dihina korban didepan empat orang tersebut.
Merasa tak terima dihina korban, pelaku gelap mata hingga sepontan mengambil batu berada di sebelah pelaku lalu dimasukan ke dalam sarung yang dibawa pelaku dan memukulkan 3 kali ke wajah korban.
Baca juga: Puluhan Botol Miras Disita Polisi Dalam Razia Penyakit Masyarakat di Banyumas
Usai dipukul korban sempat lari kedalam area berkebunan milik warga, ketika itu pelaku kembali memukul korban hingga tak berdaya sebanyak 10kali sampai korban tidak sadarkan diri.
"Tersangka ini menutupi jasat korban menggunakan rumput-rumput dan sampah berada disekitar rawa tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti yaitu, uang sejumlah Rp 65 ribu, 2 buah kalung perak, 1 buah sabok warna pelangi, sepasang sandal jepit, 1 buah sarung warga abu-abu motif kotak-kotak, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos hitam, 1 buah batu, dan satu sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor.
Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 251 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 15 Tahun. (Ito)