Berita Jateng
Saling Ejek Saat Pesta Miras, Pengamen Gelap Mata Bunuh Temannya Pakai Batu
Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembunuhan dilakukan sesama pengamen saat pesta miras berawal dari ejekan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Raka F Pujangga
Usai dipukul korban sempat lari kedalam area berkebunan milik warga, ketika itu pelaku kembali memukul korban hingga tak berdaya sebanyak 10kali sampai korban tidak sadarkan diri.
"Tersangka ini menutupi jasat korban menggunakan rumput-rumput dan sampah berada disekitar rawa tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasi mengamankan barang bukti yaitu, uang sejumlah Rp 65 ribu, 2 buah kalung perak, 1 buah sabok warna pelangi, sepasang sandal jepit, 1 buah sarung warga abu-abu motif kotak-kotak, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos hitam, 1 buah batu, dan satu sepeda motor Suzuki FU tanpa plat nomor.
Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP Lebih Subsider Pasal 251 Ayat (3) KUHP dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 15 Tahun. (Ito)