Berita Jepara
Cek Peredaran Obat Sirup di Apotek, Pj Bupati Jepara Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengecek peredaran obat sirup di apotek dan minimarket, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengecek peredaran obat sirup di apotek dan minimarket, Selasa (25/10/2022).
Orang nomor satu di Kota Ukir itu mendatangi apotek di kawasan kota Jepara dan di Kecamatan Tahunan.
Di dua tempat itu, Edy Supriyanta tidak menemukan obat sirup diperjualbelikan.
Baca juga: Tensi Politik Tinggi, Pilkades di Jepara Tak Pakai Debat Terbuka
Tak berhenti di situ, Edy juga mendatang minimarket untuk mengecek obat-obat yang dijual kepada masyarakat. Hasilnya, tidak ada obat sirup yang dipajang untuk dijual.
Dia mengatakan, pengecekan itu untuk memastikan obat-obat sirup yang sudah dilarang pemerintah tidak dijual di Kabupaten Jepara.
Menurutnya, pengecekan itu untuk melindungi anak-anak dari gangguan ginjal akut.
Pasalnya, ada beberapa obat sirup yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Baca juga: 156 Obat Sirup Sudah Bisa Diresepkan Lagi, Ini Alasannya
Edy menyampaikan hingga saat ini belum ada kasus gangguan ginjal akut di Kabupaten Jepara. Kendati demikian, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien gangguan ginjal akut.
Edy juga akan menindak tegas kepada apotek atau minimarket yang kedapatan menjual obat sirup yang sudah dilarang pemerintah.
"Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (*)