Berita Nasional

156 Obat Sirup Sudah Bisa Diresepkan Lagi, Ini Alasannya

Fasilitas kesehatan sudah dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan.

Editor: Raka F Pujangga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil sampel dari puluhan tikus di Jalan Melati 1 RT 08 dan RT 10/RW 02 Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. 

TRIBUNMURIA, JAKARTA - Fasilitas kesehatan sudah dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan itu dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, obat-obatan sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. "(Boleh diresepkan kembali) Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril dalam siaran pers, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kenali Fomepizole, Bukan Obat Gagal Ginjal Akut, Cuma Penawar

Daftar 156 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan, terdiri dari 133 obat yang ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat Kemenkes yang ditemukan di rumah pasien.

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" ujar Syahril.

Syahril menyatakan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya" katanya.

Baca juga: Dua Industri Farmasi Dipidanakan BPOM, Produksi Obat Sirop Mengandung Cemaran EG dan DEG

Berikut ini daftar 23 obat boleh diresepkan lagi

  1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  2. Amoxan (Sanbe farma)
  3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
  4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  8. Cetirizin (Novapharin)
  9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
  11. Etamox syrup (Errita Pharma)
  12. Interzinc (Interbat)
  13. Nytex (Pharos)
  14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  18. Zinc Syrup (Afi Farma)
  19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
  21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
  22. Amoksisilin (-)
  23. Eritromisin (-)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Izinkan Lagi Penggunaan 156 Obat Sirup, Aman dari Zat Pelarut Tambahan"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved