Berita Jateng

Kejadian Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ahli Epidemiologi Unsoed: Ini Tanggung Jawab Produsen Farmasi

Ahli Epidemiologi Lapangan, dr Yudhi Wibowo MPH, mengatakan, masih perlu pembuktian lagi terkait penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
DOKUMENTASI PRIBADI
dr Yudhi Wibowo MPH, ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, dr Yudhi Wibowo MPH, mengatakan, masih perlu pembuktian lagi terkait penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Utamanya apakah kasus kematian gagal ginjal akut ini benar-benar disebabkan karena kontaminasi Ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Saat ini masih proses kajian lebih lanjut sehingga, tidak terbatas hanya lima produk yang sudah diumumkan saja.

BPOM juga telah meminta produsen farmasi melakukan uji mandiri.

Seandainya ada sirup yang mengandung cemaran itu maka supaya recall produk," terangnya saat dihubungi Tribunmuria.com, Jumat (21/10/2022). 

Baca juga: Angin Puting Beliung di Tasikmadu Karanganyar, Atap Pabrik Terbang Hingga Pemukiman Warga

Salah satu pembuktian kontaminasi Ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) sebabkan gagal ginjal akut yaitu terbukti dalam kandungan dalam darah.

"Saat ini belum terbukti baru ada kematian dari gagal ginjal akut dan masih perlu pembuktian.

Kemenkes saat ini lebih bertindak preventif.

Supaya apotek tidak menjual sirup selama penelitian dan penyelidikan ini dan ini wujud kewaspadaan dini," ungkapnya.

Adapun 5 produk obat yang mengandung cemaran EG yang diumumkan BPOM, yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Menurut Yudi terhadap 5 produk tersebut mengandung EG di atas batas ambang aman.

Adapun ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake/TDI  cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran DEG dan EG segera melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

"0,5 per mg per berat badan per harinya.

 Sedangkan sampling yang telah diuji BPOM melebihi itu.

Sehingga pengujian mandiri sebagai tanggung jawab sebagai produsen farmasi sangat diperlukan," ujarnya.

Yudi menambahkan semua produsen mesti cepat melakukan uji mandiri dan melaporkannya ke BPOM.

Baca juga: Berkas Perkara 4 Tersangka Penyuap Bupati Pemalang Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

"Kalau badan BPOM semua yang menguji tidak ada biayanya pasti sehingga harus inisiatif.

Ini adalah tanggung jawab produsen farmasi.

Tarik produknya dan uji ulang," imbuhnya.

Etilen glikol adalah bahan kimia berupa cairan sirop yang jernih dan tidak berwarna.

Bahan ini tidak berbau tetapi memiliki rasa manis.

Seringkali EG berfungsi sebagai antibeku serta digunakan sebagai bahan campuran atau pelarut.

Sementara itu Diethylene glycol (DEG) adalah bahan kimia yang sifatnya hampir sama dengan ethylene glycol.

Keduanya memiliki ciri-ciri tidak barbau, tidak berwarna, dan rasanya sedikit manis.

Meski begitu, DEG jauh lebih sedikit mudah menguap dari etilen glikol dan memiliki kegunaan khusus.

Bagi masyarakat maupun pelaku kesehatan menurut dr.Yudhi harus mengikuti anjuran pemerintah maupun pihak-pihak yang kompeten dan berwenang dalam hal ini tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. 

Baca juga: Soroti Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Ketua PGRI Jateng : Jangan Sampai Kontra Produktif

Selain itu perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak kurang dari enam tahun dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin.

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi  obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved