Tragedi Kanjuruhan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi, Komnas HAM - LPSK Dalami Dugaan Intimidasi

Komnas HAM dan LPSK dalami dugaan intimidasi polisi terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, sehingga keluarga batalkan autopsi korban.

KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, menjadi saksi bisu kuburan massal para suporter, seusai pertandingan akbar Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu (1/10/2022). 

Dari tindakan tersebut, akhirnya keluarga korban membuat surat pernyataan mencabut rencana ketersediaan autopsi.

"Sampai sudah dibuatkan sama pihak aparat (pernyataan mencabut autopsi) di rumahnya," tambahnya.

Andy menyebut, keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.

Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan Malang di autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.

"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.

KontraS pun menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang terus menerus melakukan intimidasi.

Dan pihak KontraS akan berkirim surat kepada pihak kepolisian agar menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada korban tragedi Kanjuruhan.

"Nanti, kita akan diskusi lagi dengan pihak keluarga. Kita juga akan masukkan hal ini ke program LPSK dan kami segera koordinasi dengan LPSK," pungkasnya. (*)
 
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM dan LPSK Dalami Isu Intimidasi hingga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved