Sidang Ferdy Sambo
Sudah Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Masih Merasa Anggota Polri, Tertulis dalam Eksepsi
Ferdy Sambo masih merasa sebagai anggota Polri meski telah resmi dipecat. Dalam eksepsi, identitas Ferdy Sambo masih tertulis sebagai 'Anggota Polri'.
"Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.
Poin selanjutnya, mengenai mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Eliezer.
Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan Brigadir Yosua. Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," bebernya.
Keempat, terkait Bharada Eliezer menyerahkan senjata api HS milik Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir Yosua.
Kelima, Ferdy Sambo disebut sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!'" Beber Sarmauli.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dalam sidang ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa menjadi otak pembunuhan ajudannya itu. (*)