Berita Jepara
Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Kios Pasar dan Toko Kelontong di Jepara: Hasilnya Nihil
Razia pemberantasan rokok ilegal dilakukan petugas gabungan di sejumlah tempat di Jepara, Selasa 18 Oktober 2022.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Razia pemberantasan rokok ilegal dilakukan petugas gabungan, menyasar kios di pasar tradisional dan toko kelontong, di sejumlah tempat di Jepara, Selasa 18 Oktober 2022.
Petugas gabungan yang terlibat dalam razia ini adalah Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Kodim, Polres, Kejaksaan di Jepara.
Kemudian Satpol PP dan Damkar, Disperindag, Diskominfo, serta Bakesbangpol.
Tim gabungan bergerak dari Pendopo Kartini Jepara dan langsung menuju ke Pasar Jepara II.
Di setiap kios maupun toko, petugas memeriksa secara detail kelengkapan bungkus rokok, seperti berpita cukai resmi.
Namun, di lokasi ini tim gabungan tidak mendapati lagi pedagang yang menjual rokok ilegal.
"Ada dua pernah kedapatan menjual, tapi tadi kita lihat dan tanya sudah tidak," ujarnya.
Selanjutnya para petugas menginspeksi pasar di Desa Lebak dan Plajan, Kecamatan Pakisaji.
Selain di pasar mereka juga menyasar sejumlah toko yang ada di kampung-kampung.
Hasilnya pun sama, tak dijumpai pedagang yang menjajakan rokok ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara melalui Analis Perekonomian, Subroto, mengatakan bahwa dari operasi gabungan ini tidak ditemukan rokok ilegal.
Meski begitu, pihaknya akan terus menyelenggarakan kegiatan serupa.
Menurut dia, di samping operasi juga dilakukan sosialisasi imbauan bagi pedagang.
"Agar masyarakat tahu bahwasanya rokok ilegal itu tidak boleh, ada aturan atau hukum yang jelas."
"Kita juga menyosialisasikan, jangan menjual rokok ilegal," ujarnya.