Berita Jateng
Menangis Saat Rekonstruksi, Istri Kopda Muslimin Masih Trauma Melihat Pelaku
Empat orang tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi percobaan pembunuhan Rina Wulandari.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama jajaran Satreskrim Polrestabes melaksanakan rekonstruksi percobaan pembunuhan yang menimpa istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari.
Rekonstruksi percobaan pembunuhan digelar di depan rumahnya Jalan Cemara III RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Banyumanik Semarang, Selasa (18/10/2022).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat orang tersangka yang melakukan penembakan terhadap Rina dan satu tersangka penyedia senjata api.
Rina korban penembakan tersebut juga ikut dihadirkan melihat jalannya rekontruksi.
Baca juga: Lima Sekolah Dasar Dibobol Pencuri, Mahfud : Kebanyakan Yang Hilang Laptop
Rina tampak trauma melihat kelima tersangka sedang menjalani rekontruksi penembakan yang didalangi suaminya.
Meski dalam keadaan sehat dirinya masih takut memerankan sebagai korban saat terjadinya penembakan.
Bahkan dirinya belum pernah pulang ke rumah paska kejadian hingga saat ini.
"Sejak kejadian hingga saat ini saya belum pernah pulang ke rumah karena takut. Saya kecewa dengan kejadian ini," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Pakai Kaus Perguruan Kera Sakti, Pelajar Ini Dikeroyok Empat Pelaku Tak Dikenal
Dia menangis ketika melihat pelaku memeragakan penembakan.
Dirinya tidak menduga para pelaku tersebut pernah berkunjung ke rumahnya dan tega melakukan perbuatan keji atas perintah suaminya.
"Saya sudah lihat semua pelaku. Mereka pernah ke rumah dan pernah saya buatkan kopi. Saya meminta para pelaku dihukum berat," tuturnya.
Terkait kesehatan ia mengatakan bahwa masih ada operasi lanjutan yang harus dijalaninya.
Sebab banyak organ dalam yang terkena peluru.
"Saya masih menjalani operasi lanjutan karena banyak organ yang terkena peluru," tutur dia.
Baca juga: Tingkatkan Capaian KB, Penyuluh Kabupaten Blora Ingatkan Fenomena Sundulan di Tengah Masyarakat
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Arias Adi Susanto mengatakan empat kliennya yakni Sugiono alias Babi, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso.
Mereka menjalankan aksinya berdasarkan perintah, yakni Kopda Muslimin.
"Rekonstruksi diperagakan sekitar 59 adegan yang dilakukan klien kami, Pada adegan itu terlihat mereka disuruh oleh muslimin," ujarnya.
Pada rekonstruksi tersebut ia ingin benar-ingin benar benar bahwa kliennya hanya orang yang diperintah.
Dirinya memastikan pasal yang dikenakan percobaan pembunuhan berencana.
"Karena pada kejadian tersebut aksi pembunuhannya tidak sempurna pasal dikenakan percobaan 340 KUHP," tandasnya.
Kesempatan sama Kasi Pidum Kejari Semarang Mohammad Rizky Pratama menuturkan rekonstruksi percobaan pembunuhan bertujuan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Terkait kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk P21 belum saat perkara masih kami dalami," tandasnya. (raf)