Berita Blora
Gara-gara Pakai Kaus 'Perguruan Kera Sakti', Pelajar Ini Dikeroyok Empat Pelaku Tak Dikenal
Sebanyak empat pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Timur dibekuk Polres Blora terkait kasus pengeroyokan anak di bawah umur.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak empat pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Timur dibekuk Polres Blora kasus pengeroyokan anak di bawah umur di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Korban anak tersebut berinisial SP siswa kelas XI SMA Negeri Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Cegah Abrasi, Pesisir Jepara Butuh Breakwater
Pada Sabtu 8 Oktober 2022 ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora, selesai kegiatan tersebut kemudian peserta melakukan konvoi.
"Sesampainya di TKP (Jalan Reksodiputro) melihat korban menggunakan kaus bertuliskan perguruan kera sakti, sehingga tanpa sebab apapun langsung dikeroyok empat orang pelaku," ungkap AKP Supriyono kepada tribumuria.com, Selasa (18/10/2022).
Dikatakannya, pelaku rata-rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk.
“Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” beber AKP Supriyono.
AKP Supriyono menambahkan, korban dikeroyok 4 tersangka mengakibatkan luka - luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka - luka.
“Satreskrim butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut,” ujar AKP Supriyono.
Baca juga: Kronologi Pelajar 15 Tahun Tabrak Orang Tuanya Sendiri Yang Berprofesi Anggota TNI
Dari empat tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik korban.
Kemudian jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.
"Kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora.
Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA). (kim)