Sidang Pembunuhan Brigadir J
Hari Ini Giliran Bharada E Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Terpisah dari Sidang Ferdy Sambo
Terpisah dari sidang Ferdy Sambo, hari ini giliran Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
PN Jaksel ungkap alasan Bharada E disidang terpisah
Dilansir kompas.com, Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, menyebutkan bahwa salah satu alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satunya itu alasannya (karena Bharada E adalah JC)," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) malam.
Kendati demikian, ia juga tidak mengetahui lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim saat membuat jadwal persidangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Sebab, perihal menyusun jadwal sidan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
"Majelis hakim yang lebih tahu," ujar dia.
Sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah terkait agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peluang Bharada E lolos dari jerat hukuman mati
Terpisah, sebelumnya Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokertp, Prof Dr Hibnu Nugroho, bicara soal peluang Bharada E dibebaskan dari tuntutan hukuman, terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, awal Julu 2022 lalu.
Hal ini seiring mencuatnya tagar #SaveBharadaE di lini masa Twitter.
Bharada E dinilai, terpaksa terlibat dalam pembunuhan Brigadi J lantaran dalam tekanan dan perintah langsung dari Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terungkapnya peran sentral Irjen Ferdy Sambo atau FS dalam pembunuhan Brigadir J, tak bisa dilepaskan dari 'nyanyian' Bharada E kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berkat penyidikan Scientific Crime Investigation dan 'nyanyian' Bharada E, Timsus bisa mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J.
Namun demikian, tak sedikit pihak, termasuk netizen, yang mengkhawatirkan keselamatan Bharada E, --tersangka, saksi kunci, sekaligus justice colaborator (JC)-- dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bharada-e-baju-tahanan.jpg)