Sidang Pembunuhan Brigadir J

Hari Ini Giliran Bharada E Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Terpisah dari Sidang Ferdy Sambo

Terpisah dari sidang Ferdy Sambo, hari ini giliran Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

istimewa
Bharada E mengenakan baju tahanan - Terpisah dari sidang Ferdy Sambo, hari ini giliran Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Hari ini giliran Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jalani sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dijadwalkan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (18/20/2022).

Sidang perdana Bharada E terpisah dari sidang Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain yang telah digelar sehari sebelumnya, pada Senin (17/10/2022).

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap untuk hadir secara langsung dalam persidangan.

"Siap untuk menghadiri dan akan tetap konsisten," ujar Ronny kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang perdananya, Bharada E bakal mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Adapun sebelum Richard atau Bharada E, PN Jaksel telah terlebih dahulu menyidangkan empat terdakwa lainnya.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang perdana Bharada Eliezer akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB secara terbuka untuk umum.

PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.

Kendati demikian, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.

Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga telah memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved