Tragedi Kanjuruhan
Laporan Ketua TGIPF ke Presiden: Ada Peluang Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Tergantung Polisi
Ketua TGIP Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyatakan dalam laporannya ke Presiden, peluang tersangka baru Tragedi Kanjuruhan terbuka, tergantung polisi.
Kerusuhan pecah setelah pertandingan Liga 1 2022-2023 Arema FC vs Persebaya Surabaya rampung bergulir di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober.
Oknum suporter Aremania tidak terima tim kesayangannya dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, sehingga mereka turun ke lapangan.
Pihak keamanan berusaha mendamaikan suasana dengan menembakkan gas air mata.
Penggunaan gas air mata ini memicu polemik karena tidak sesuai dengan aturan standar keamanan FIFA.
Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).
Akibat tembakan gas air mata, timbul kepanikan massal yang membuat suporter Arema FC berdesak-desakkkan untuk berlari keluar Stadion Kanjuruhan.
Akibatnya, kelompok suporter pendukung Aremania mengalami sesak napas, pingsan, hingga meninggal dunia.
Berdasarkan laporan terakhir, terdapat 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Pihak penyelenggara pertandingan disebut sudah memberikan sosialisasi kepada aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, bahwa penggunaan gas air mata dilarang untuk menertibkan kerusuhan di laga sepak bola.
“Sosialisasi itu memang dilakukan, hasil kita tanya kepada panpel kemarin,” ujar Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022).
“Hanya saja, kepolisian menganggap dia punya SOP dalam melaksanakan adanya kerumunan, sehingga sampai tadi malam, tim PSSI dan Polri merumuskan hal baru,” imbuh dia.
Ahmad Riyadh menuturkan bahwa regulasi pengamanan pertandingan sepak bola bakal segera dibuat untuk mencegah insiden tragis di Stadion Kanjuruhan kembali terjadi.
“Perintah dari Presiden, liga ini diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan. Itu yang akan disesuaikan,” tutur Ahmad Riyadh.
“Ke depan akan berubah, bakal ada hal baru. Nanti akan ada pedoman untuk seluruh Indonesia bahwa bagaimana ke depan pengamanan yang dilakukan oleh Polri,” ujar dia.
“Sebab, Polri masuk di dalam statuta pengamanan. Hanya bagaimana, alat apa saja yang harus dibawa, antisipasinya bagaimana. Nanti hal yang baru,” ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Peluang Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Sangat Terbuka