Berita Nasional

Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim, Ditahan di Tempat Khusus, Diduga Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa batal jadi Kapolda Jatim, karena diduga terlibat peredaran narkoba. Teddy kini ditahan di sel khusus untuk jalani pemeriksaan.

SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) - Kapolri batalkan penunjukkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim yang baru. 

Dalam LHKPN, Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan sebesarRp 29,9 miliar atau tepatnya Rp29.974.417.203.

Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang diserahkan Irjen Teddy Minahasa pada 26 Maret 2022.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa sebagian besar disumbang dengan kepemilikan 53 bidang tanah.

Ke-53 tanah itu tersebar di Pasuruan dan Malang dengan nilai Rp25.813.200.000.

Aset lain yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa adalah lima kendaraan dengan nilai Rp 2.075.000.000.

Satu kendaraan Irjen Teddy Minahasa yang nilainya cukup fantastis adalah mobil Jeep Wrangler senilai Rp 750 juta.

Irjen Teddy Minahasa juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp500 juta; surat berharga Rp62,6 juta; serta kas dan setara kas Rp1.523.717.203.

Berikut rincian daftar harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (11/10/2022):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp25.813.200.000

1. Tanah Seluas 5350 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 808 m2/250 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp 60.600.000

3. Tanah Seluas 754 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp 56.550.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 1408 m2/200 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp 105.600.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 4485 m2/500 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp 336.375.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 2393 m2/300 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp 179.475.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved