Berita Nasional

Auditor Keuangan dan Aparat Penegak Hukum Kolaborasi Dampingi Program Kartu Prakerja

Auditor Keuangan dan Aparat Penegak Hukum di Provins Lampung, Siap Berkolaborasi Dampingi Program Kartu Prakerja

Dok Pelaksana Program Kartu Prakerja
Auditro keuangan dan aparat penegak hukum (APH) mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 terkait Program Kartu Prakerja kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Lingkup Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat 14 Oktober 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, LAMPUNG - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan, pengawasan, mitigasi risiko serta evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dan penyelewengan Program Kartu Prakerja oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Selain BPKP, instansi yang turut dalam pendampingan dan pengawasan Program Kartu Prakerja adalah polisi, jaksa, dan stakeholder terkait lainnya.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 terkait Program Kartu Prakerja kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Lingkup Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat 14 Oktober 2022.

“Peran BPKP adalah melakukan pendampingan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja."

"Peran dan eksistensi BPKP dalam Komite dan Tim Pelaksana tidak menghilangkan independensi BPKP,” kata Raden Murwantara, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP, dalam keterngannya.

Murwantara menambahkan bahwa upaya kolaborasi yang didorong Komite Cipta Kerja antara auditor dan aparat penegak hukum dengan Manajemen Pelaksana sangatlah diperlukan sehingga dari sisi pengendalian, respon risiko, dan mitigasi risiko dapat dilaksanakan dengan baik.

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Sejak beroperasi tahun 2020, program ini telah memberi manfaat bagi 15 juta orang di 514 kota/kabupaten se-Indonesia.

Khusus di Provinsi Lampung, Kartu Prakerja sudah menjaring lebih dari 350 ribu peserta.

Pada kesempatan ini para jaksa, polisi, dan dinas tenaga kerja se-Provinsi Lampung mengapresiasi upaya sosialisasi Perpres yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana dalam rangka mengimplementasikan Perpres baru yang memperkuat program, termasuk penerapan skema normal.

Lia Pratiwi mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mengawal program.

“Kami dari Datun Kejagung dapat mewakili Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam mengajukan gugatan ganti kerugian pada pelanggaran pasal 31C dan 31D Perpres No. 113/2022,” ungkap Lia.

Pasal 31C Perpres No. 113/2022 mengatur bahwa Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

Adapun Pasal 31D Perpres No. 113/2022 mengatur dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved