Liga 1
Tak Punya Pintu Darurat, Stadion Kanjuruhan Dinilai Tak Layak Gelar Pertandingan Berisiko Tinggi
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dinilai tidak layak untuk menggelar pertandingan berisiko tinggi, di antaranya tidak adanya pintu darurat.
Dia juga menyorot pegangan tangga atau railing besi yang tidak terawat dan akhirnya rusak saat kejadian sehingga turut melukai para penonton.
"Lebar dari anak tangga ini juga tidak terlalu ideal untuk kondisi crowd, karena karena harus ada railing. Railing untuk pegangan. Nah railing-nya juga sangat tidak terawat dengan stampede, desakan yang luar biasa, akhirnya railing-nya patah, dan itu juga termasuk yang melukai korban," ujar Nugroho.
Jumlah seluruh korban dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 705 orang. Sebanyai 131 orang di antaranya meninggal, sedangkan sisanya luka-luka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 mengumumkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Abdul Harris (Ketua Panpel), Suko Sutrisno (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Sementara TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Pertandingan Risiko Tinggi"