Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Jadi Terduga Pelanggar Penembakan Gas Air Mata ke Suporter
Tragedi kemanusiaan terkait meninggalnya ratusan jiwa suporter di Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengundang duka mendalam.
TRIBUNMURIA.COM, MALANG - Tragedi kemanusiaan terkait meninggalnya ratusan jiwa suporter di Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengundang duka mendalam.
Hasil dari pemeriksaan, Kamis (6/10/2022) malam, Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi tersebut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, mengungkapkan, ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
2. AH selaku ketua panitia pelaksana
3. SS selaku security officer
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Polisi-Listyo-Sigit-Prabowo-umumkan-tersangka-tragedi-kanjuruhan.jpg)