Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Jadi Terduga Pelanggar Penembakan Gas Air Mata ke Suporter

Tragedi kemanusiaan terkait meninggalnya ratusan jiwa suporter di Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengundang duka mendalam.

Editor: Moch Anhar
SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). 

TRIBUNMURIA.COM, MALANG - Tragedi kemanusiaan terkait meninggalnya ratusan jiwa suporter di Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengundang duka mendalam.

Hasil dari pemeriksaan, Kamis (6/10/2022) malam, Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi tersebut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, mengungkapkan, ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR

2. AH selaku ketua panitia pelaksana

3. SS selaku security officer

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.

5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang

Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved