Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Tak Tulus, Masih Cari Alasan Hoaks

Ferdy Sambo kali pertama sampaikan minta maaf kepada keluarga Brigadir J di hadapan publik. Kamaruddin nilai itu tak tulus, karena masih cari alasan.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Sedangkan, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J lainnya, tetap dititipkan di Rutan Mabes Polri.

Untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin tetap dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Lalu, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto di Rutan Bareskrim Polri.

Segera sidang

Fadil pun memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10/2022) pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah surat dakwaan diserahkan ke pengadilan, Ferdy Sambo akan segera naik ke tahap persidangan.

Fadil menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.

"Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam proses persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Fadil.

Permintaan maaf Ferdy Sambo dianggap tak tulus

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak heran dengan Ferdy Sambo yang masih tetap mencari alasan walau sedang menyampaikan permintaan maaf ke orang tua Brigadir J.

"Kalau dia masih cari-cari alasan, masih cari-cari alasan, hoaks gitu, ya berarti tidak tulus," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Kamaruddin menilai, apa yang Sambo sampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, bukan lah permintaan maaf.

Dia menekankan semua dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sudah dipatahkan, baik di TKP Duren Tiga maupun Magelang.

"Pertama kan dibilang diperkosa di Duren Tiga sudah kita patahkan, sudah SP3. Kemudian pindah ke tanggal 4 (Juli) di Magelang sudah kita patahkan, PC memuji-muji almarhum," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved