Berita Cilacap

18 Partai Politik Mengikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan di KPU Cilacap

Tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan data keanggotaan partai politik di Cilacap diikuti sebanyak 18 partai.

TRIBUNMURIA/Pingky Setiyo Anggraeni
Muhamad Mughni, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Cilacap, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan data keanggotaan partai politik.


Muhamad Mughni, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Cilacap menuturkan bahwa sebelumnya juga telah dilaksanakan verifikasi administrasi (vermin) data keanggotaan partai politik.


Adapun tahapan vermin perbaikan data keanggotaan partai politik berlangsung selama 8 hari.


"Tahapan saat ini yaitu berupa verifikasi adimistrasi perbaikan data keanggotan partai politik. Kita tahapannya sejak tanggal 3 hingga 10 Oktober 2022 nanti," kata Mughni kepada tribunjateng.com Rabu (5/10/2022).

 

Baca juga: Tak Terima Namanya Dicatut Parpol di Banyumas, CPNS Asal Semarang Protes Klarifikasi ke KPU


Mughni mengatakan bahwa tahapan vermin perbaikan data keanggotaan partai politik di Cilacap diikuti sebanyak 18 partai.


Sementara itu, jumlah partai politik di Kabupaten Cilacap saat ini sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada 23 partai politik.


Artinya bahwa 23 partai itu sudah mendaftar di KPU RI dan partai tersebut memiliki kepengurusan di Cilacap.


"Di Cilacap jumlah partai yang masuk di daftar Sipol ada 23 partai politik sesuai dengan data yang kita terima," kata Mughni.

 

Baca juga: Viral Video Duit Ora Payu!, Adik Sepupu Gus Baha Menang Pilkades Tanpa Politik Uang di Rembang

 

Lebih lanjut Mughni menjelaskan bahwa saat ini ada tiga kategori partai yang sedang berproses dalam pendaftaran di Pemilu 2024.


Pertama yakni kategori partai yang masuk dalam kategori Partai Parlemen yakni partai yang sudah berada di Senayan, jumlahnya ada 9 partai.


Kemudian kategori kedua yakni partai yang digolongkan menjadi partai Pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi ambang batas.


"Dan yang ketiga adalah partai baru. Partai baru ini adalah partai yang baru masuk dalam Pemilu 2024 ini," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved