Berita Jateng

Tak Terima Namanya Dicatut Parpol di Banyumas, CPNS Asal Semarang Protes Klarifikasi ke KPU

Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Banyumas mengadu karena nama mereka dicatut dalam keanggotaan partai politik, Selasa (27/9/2022). 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Banyumas mengadu karena nama mereka dicatut dalam keanggotaan partai politik, Selasa (27/9/2022). Dari sekian warga yang mengadu, salah satu seorang CPNS asal Semarang, Mutiara Wulan Saum. 

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima Kabupaten Banyumas, Januar Ahmad mengatakan sudah memberikan klarifikasi dan pernyataan yang bersangkutan Mutiara bukan anggota partainya.

"Karena mekanisme orang di lapangan terburu-buru terkait salah memasukan data.

Untuk mengupload bukan dari DPK juga, karena ada petugasnya sendiri, mungkin kurang teliti asal masuk," katanya.

Pihaknya akan mengeluarkan nama yang bersangkutan karena bukan bagian dari Partai Prima.

Hingga hari ini, total ada 38 nama dicatut Parpol di Banyumas.

Setidaknya sudah 38 warga mengadukan namanya dicatut sebagai keanggotaan partai politik

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko.

"Total sudah ada 38," ujarnya.

Dia katakan, tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 7 Desember. 

Baca juga: Guci Jungle Run 2022, Wisata Alam Sambil Berolahraga, Hadiahnya Menarik

Menurutnya, KPU memeriksa terkait materi aduan. 

Lalu, mempertemukan antara pengadu dan partai politik

"Nantinya produk KPU adalah berita acara. Sebab, nama tersebut tidak bisa langsung dihapus. 

Yang bisa menghapus adalah parpol di tingkat pusat," terangnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved