Berita Jateng

Praktik Jual-beli Daging Anjing Semarang, Ada yang Jual Tapi Tertutup Sembunyi-sembunyi

Lembaga Dog Meat-Free Indonesia (DMFI) Kota Semarang menyebut, praktik jual-beli daging anjing di kota Semarang masih terjadi.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi DMFI
Foto Ilustrasi: anjing sebelum dijagal, dimasukkan karung dengan mulut yang terikat. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Lembaga Dog Meat-Free Indonesia (DMFI) Kota Semarang menyebut, praktik jual-beli daging anjing di kota Semarang masih terjadi.

Lembaga tersebut masih menjumpai praktik tersebut kendati dilakukan dengan lebih tertutup.

"Baru seminggu lalu saya jumpai di depan Stadion Diponegoro sama di Tanah Putih.

Memang bedanya, sekarang jualannya lebih tertutup pakai gerobak. 

Penjualnya ga kayak dulu pakai tenda dan lebih terang-terangan," ujar Volunteer Dog Meat-Free Indonesia (DMFI) Kota Semarang, Novi kepada TribunMuria.com, Senin  (26/9/2022).

Masih terjadinya jual beli daging anjing tentu disayangkan oleh para pencinta hewan.

Baca juga: Ida Tersenyum Lega, Motornya yang Digondol Maling Ditemukan saat Operasi SIkat Jaran Candi 2022

Baca juga: Polisi Memastikan Iwan Budi Bukan Korban Mutilasi, Diduga Dibunuh saat Masuk di TKP Marina

Apalagi kota Semarang telah  menerbitkan surat edaran larangan peredaran daging anjing untuk konsumsi melalui Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.

Aturan tersebut mulai diberlakukan 21 Februari 2022 silam.

"Surat larangan itu ada, tapi geraknya aparat baik satpol PP maupun polisi di lapangan kurang.

Begitupun sosialisasinya ke masyarakat kurang karena warga masih bingung laporan ke mana?.

Kemudian selepas dilaporkan apakah aparat mau gerak?" tegas Novi.

Tak hanya praktik jual beli daging anjing secara konvensional, praktik tersebut juga merambah ke platform digital.

Novi mengatakan, sempat melapor ke dua penyedia platform digital pesan antar makanan yang sempat ditemukan penjualan daging anjing.

Selepas pihaknya mengadu lapak tersebut ditutup atau diputus mitra oleh pemilik platform.

"Lapaknya di Kota Semarang, kami komplain, lalu ditutup," terangnya.

Selain itu, platform media sosial seperti Facebook juga ditemukan praktik jual-beli daging anjing.

"Memang di platform digital daging anjing pakai kode tertentu seperti B1, RTRW dan lainnya , tujuannya untuk menyamarkan," ungkapnya.

Menurutnya, daging anjing masih dikonsumsi oleh sebagian kecil masyarakat kota Semarang lantaran diyakini memiliki khasiat, di antaranya sebagai daya tahan tubuh.

Padahal hal itu hanya sugesti karena tidak ada kajian ilmiah yang membuktikan hal itu.

"Masyarakat lokal Semarang ada yang konsumsi, tapi jumlahnya tidak banyak.

Biasanya para pendatang  luar Jawa karena konsumsi daging anjing bagi mereka itu hal wajar dengan dalih bagian dari adat-istiadat," paparnya. 

Sementara dari sisi penjual mereka beralasan masih menjual daging anjing karena permintaan pasar masih tinggi.

Selain itu, keuntungan dari penjualan daging tersebut yang terhitung besar dibandingkan menjual daging yang dijual pada umumnya.

"Untungnya beda jika dibandingkan dengan jualan daging yang lain," ucapnya.

Padahal ketika merunut asal muasal daging anjing yang diperjualbelikan, perlu dipertanyakan.

Sebab, sumber daging anjing yang dijual tidak jelas apakah anjing itu dalam kondisi sakit atau sebaliknya.

Para pedagang olahan daging anjing tidak mengetahui pasti sumber daging itu lantaran membeli daging itu sudah dalam bentuk kiloan.

Baca juga: Operasi Sikat Jaran Candi 2022 Dilaksanakan Polda Jateng Jaring 389 Pelaku Pencurian

Bisa saja daging anjing yang dijual itu sebenarnya memiliki penyakit kulit, kutuan dan lainnya.

"Sumber daging anjing juga bisa dari anjing hasil curian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, bila masih ada penjualan daging anjing di kota semarang maka akan segera dioperasi.

"Iya, tolong  ditunjukkan kepada kami, segera kami (operasi) yustisi," terangnya.

Terpisah, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru mengingatkan, warga Kota Semarang untuk berhati-hati menyikapi fenomena penjualan daging anjing yang merambah di platform pesan antar makanan online.

Sebab, di beberapa daerah sudah ditemukan praktik tersebut yang meresahkan masyarakat.

"Praktik tersebut jelas meresahkan karena menggangu kenyamanan masyarakat," tuturnya kepada TribunMuria.com.

Menurutnya, praktik itu sudah melanggar undang-undang (UU) di antaranya UU pangan, dan UU konsumen.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan dari pemilik anjing yang kehilangan hewan kesayangan akibat diburu oleh penjual daging anjing.

Ditemukan bukti-bukti di lapangan,  para sindikat tersebut bekerja dengan rapi, yakni sebelum mencuri anjing terlebih dahulu memantau lalu menjualnya ke pengepul daging anjing.

"Laporan yang kami terima ternyata anjing itu dicuri oleh sindikat penyedia daging anjing dan satu di antaranya dijual di online," paparnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol Meninggal Dunia setelah Rekan-rekan Seprofesi Korban Membalasnya

Ada beberapa istilah yang biasa digunakan para penjual daging anjing untuk  mengelabui filter aplikasi seperti BI, B1, Biang, Biank, Gukguk, Jalbi (jagal biang), Bijal (biang jagal), RW, Erwe dan lainnya.

"Kami telah laporkan beberapa merchant ke penyedia platform dan sudah dilakukan putus mitra (PM), karena telah melanggar aturan dari penyedia platform yang melarang menjual daging anjing," tegasnya.

Ia mengatakan, pemilik platform hendaknya selalu tegas bagi para merchant yang belum tertib penjualan daging anjing.

"Pemilik platform supaya meningkatkan keyword serta memberikan efek jera bagi penjual yang masih nakal sehingga menjadi pembelajaran bagi penjual yang lain untuk tidak meniru," katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved