Berita Jateng
Operasi Sikat Jaran Candi 2022 Dilaksanakan Polda Jateng Jaring 389 Pelaku Pencurian
Ratusan kasus pencurian terungkap pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang dilaksanakan jajaran Polda Jateng dari 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ratusan kasus pencurian terungkap pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang dilaksanakan jajaran Polda Jateng dari 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Berdasarkan data yang diterima TribunMuria.com, kasus pencurian terbanyak selama Operasi Sikat Jaran Candi terjadi di wilayah Polresta Banyumas, yakni 42 kasus dan 31 tersangka.
Urutan kedua, ada di wilayah Polres Jepara dengan 40 kasus dan 13 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menuturkan, hasil Operasi Jaran Candi 2022, Polda Jateng telah mengamankan barang bukti 418 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Gara-gara Bisnis Emping Melinjo, Luluk Ajukan Gugatan Praperadilan
Baca juga: Kejar Deadline Daftar PT LIB, PSIS Semarang Kembali Tunjuk Ian Andrew Gillan sebagai Pelatih Kepala
Pelaku yang tertangkap berjumlah 389 orang.
"Ini dilakukan seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres dan Polda," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (26/9/2022).
Menurut Kapolda, pencurian kendaraan bermotor terdapat 332 kasus, pencurian ternak 6 kasus. pencurian barang berhaga 72 kasus, perampasan kendaraan bermotor 3 kasus.
"Modus operandi pelaku melakukan aksinya dengan acak atau pelaku pura-pura berkenalan dengan korban dan membawa kabur kendaraan milik korban. Selain itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat, ada juga pelaku pura-pura menjadi pembeli," tuturnya.
Dikatakannya pada operasi tersebut anggota Polda Jateng juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga.
Hal itu terjadi di Kebumen.
"Jadi yang mencuri anaknya, penadah omnya. Tapi Polda Jateng mengambil inisiatif untuk mengambil langkah restoratif justice dan diselesaikan oleh semua pihak. Ini merupakan bentuk penegakan hukum Polri dalam memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Pihaknya akan mengundang korban pencurian untuk dikembalikan kendaraan bermotornya yang hilang.
Baca juga: Mulai Rabu Besok, KAI Terapkan Percepatan Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Korban tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraannya.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati, terutama mengamankan kendaraannya dan mengamankan diri dari tindakan kejahatan," tuturnya.
Ia menegaskan Polda Jateng tidak pandang bulu untuk mengungkap pencurian kendaraan bermotor dan membersihkan para pelaku.
"Agar wilayah kita ditakuti pelaku pencurian kendaraan bermotor," tandasnya. (*)