Berita Blora
Daftar Identitas 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Ditangkap Polres Blora, Dua Warga Jawa Timur
Berikut daftar 6 tersangka 5 kasus curanmor yang diungkap Satreskrim Polres Blora. Dua tersangka merupakan warga Bojonegoro & Tuban Jawa Timur
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 6 tersangka dalam kurun waktu 20 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin (26/09/2022).
"Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan sebanyak 6 tersangka," ucap Kapolres Blora.
Diterangkannya, modus operansi yang dilakukan pelaku mengincar sepeda motor di tempat yang sepi.
"Kemudian merusak kunci," ujar Kapolres Blora.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
AKBP Fahrurozi membeberkan, 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO.
Dirinya menekankan, pengungkapan kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.
"Kepada masyarakat agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor," pesan AKBP Fahrurozi.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- S (45) warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
- S (47) warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, dengan TKP di wilayah Kecamatan Blora
- S (40) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu.
- B (34) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu.
- R (28) warga Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, dengan TKP di wilayah Kecamatan Ngawen.
- M (58) warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.
Untuk diketahui, pada hari ini, Senin (26/9/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.
Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
Polisi tangkap 389 tersangka pencurian
Ratusan kasus pencurian terungkap pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang dilaksanakan jajaran Polda Jateng dari 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Berdasarkan data yang diterima TribunMuria.com, kasus pencurian terbanyak selama Operasi Sikat Jaran Candi terjadi di wilayah Polresta Banyumas, yakni 42 kasus dan 31 tersangka.
Urutan kedua, ada di wilayah Polres Jepara dengan 40 kasus dan 13 tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menuturkan, hasil Operasi Jaran Candi 2022, Polda Jateng telah mengamankan barang bukti 418 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Pelaku yang tertangkap berjumlah 389 orang.
"Ini dilakukan seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres dan Polda," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (26/9/2022).
Menurut Kapolda, pencurian kendaraan bermotor terdapat 332 kasus, pencurian ternak 6 kasus. pencurian barang berhaga 72 kasus, perampasan kendaraan bermotor 3 kasus.
"Modus operandi pelaku melakukan aksinya dengan acak atau pelaku pura-pura berkenalan dengan korban dan membawa kabur kendaraan milik korban."
"Selain itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat, ada juga pelaku pura-pura menjadi pembeli," tuturnya.
Sekeluarga jadi tersangka pencurian
Dikatakannya pada operasi tersebut, anggota Polda Jateng juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga.
Hal itu terjadi di Kebumen.
"Jadi yang mencuri anaknya, penadah omnya. Tapi Polda Jateng mengambil inisiatif untuk mengambil langkah restoratif justice dan diselesaikan oleh semua pihak."
"Ini merupakan bentuk penegakan hukum Polri dalam memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Pihaknya akan mengundang korban pencurian untuk dikembalikan kendaraan bermotornya yang hilang.
Korban tidak dipungut biaya saat mengambil kendaraannya.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati, terutama mengamankan kendaraannya dan mengamankan diri dari tindakan kejahatan," tuturnya.
Ia menegaskan Polda Jateng tidak pandang bulu untuk mengungkap pencurian kendaraan bermotor dan membersihkan para pelaku.
"Agar wilayah kita ditakuti pelaku pencurian kendaraan bermotor," tandasnya. (kim)