Berita Jateng

Pedagang Masih Enggan Buka, Satpol PP Kota Semarang Kembali Segel Ratusan Lapak di Pasar Johar

Ratusan lapak di Pasar Johar Selatan disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (26/9/2022), antaran pemilik lapak tidak patuh terhadap aturan Pemerintah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang menyegel lapak di Pasar Johar Selatan, Senin (26/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ratusan lapak di Pasar Johar Selatan disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (26/9/2022).

Penyegelan dilakukan lantaran pemilik lapak tidak patuh terhadap aturan Pemerintah Kota Semarang. 

Tercatat, ada 38 los dan 40 kios di lantai 1 yang disegel petugas.

Kemudian di lantai 2, hampir 150 kios juga disegel.

Baca juga: Pengemudi Ojol Babak Belur, Awalnya Cuma Minta Antrean di Depannya Maju saat Isi BBM di SPBU

Sedangkan di lantai 3, terpantau masih kosong alias belum digunakan untuk aktivitas perdagangan. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, hingga saat ini masih ada pedagang yang berjualan di dua tempat, yakni di eks Relokasi Johar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan di Pasar Johar. 

Padahal saat audiensi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah menegaskan bahwa pedagang harus memilih menempati di MAJT atau Johar Baru.

Namun nyatanya, masih banyak pedagang yang berjualan di dua tempat. 

"Silakan kalau mau di MAJT ya di sana, kalau mau di Pasar Johar baru ya silakan. Pak Wali sudah menegaskan untuk memilih salah satu. Tolong jangan di dua kaki. Hari ini saya tidak mau ada orang menemui saya, minta dibukakan segel karena nanti kami dianggap 'dolanan'," tegas Fajar. 

Dia meminta Dinas Perdagangan tidak lagi memberikan klarifikasi kepada pedagang yang sudah diberi kesempatan untuk berdagang di Johar, namun mereka bandel.

Dia meminta lapak yang disegel segera diberikan kepada pedagang lain yang benar-benar ingin berjualan namun belum mendapatkan tempat. 

"Begitu sudah (disegel), saya minta ketua paguyuban menyerahkan kepada pedagang yang membutuhkan. Nanti koordinasi sama Dinas Perdagangan," paparnya. 

Terkait operasional pasar di MAJT, Fajar menjelaskan, hingga saat ini belum ada perizinan mendirikan pasar.

Pemerintah Kota Semarang telah menyatakan melalui surat resmi bahwa pemkot tidak bisa menghibahkan aset lapak di relokasi tersebut kepada yayasan.

Jika yayasan ingin membangun pasar harus mengajukan surat izin mendirikan pasar kepada pemerintah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved