Berita Jateng
Kurangi PGOT di Jalanan, Dinsos Kota Semarang Siapkan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat
Pemkot Semarang melarang masyarakat memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di jalanan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
Heroe melanjutkan, program Jumat Berkah merupakan bagian dari rehabilitasi sosial berbasih masyarakat.
Jika seluruh kelurahan telah bergerak, diharapkan tidak ada orang yang turun ke jalan untuk meminta-minta.
Jika mereka butuh bantuan, tinggal datang ke kelurahan masing-masing bagi warga Kota Semarang.
Sedangkan, warga luar kota akan diasesmen untuk dikembalikan ke daerah asal.
Jumat Berkah sebenarnya telah berjalan di beberapa kelurahan misalnya di Krobokan setiap pekan bisa memberikan 200 paket sembako kepada warga tidak mampu.
Dengan adanya surat edaran, dia berharap semakin banyak kelurahan yang menggalakan program tersebut.
Tak hanya kelurahan, tempat ibadah juga didorong untuk melaksanakan kegiatan berbagi agar meminimalisir orang-orang turun ke jalanan untuk meminta-minta.
"Warga di tingkat RT RW didata yang tidak mampu. Penyelesaiannya di rembug dan disengkuyung bareng-bareng agar jangan sampai turun ke jalan. Saya yakin banyak pihak yang ingin berbagi," terangnya.
Lebih lanjut, Heroe menambahkan, rehabilitasi sosial berbasis masyarakat tidak hanya berlaku untuk pengentasan kemiskinan saja namun juga masalah sosial lain, seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Kalau ada ODGJ di lingkungan setempat warga mencukupi, melakukan pendampingn. Di beberapa tempat sudah seperti itu, di Jomblang, Purwoyoso, Banyumanik," sebutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang akan mulai menindak para pengendara yang memberikan sumbangan kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di jalanan pada Oktober mendatang. Penindakan perdana akan dilakukan pada 3 Oktober 2022.
Baca juga: Asyiknya Menonton Pacuan Kuda di Lapangan Tegalwaton Kabupaten Semarang
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, petugas bakal menangkap pemberi maupun penerima.
Pemberi akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Saksi yang diberikan berupa denda Rp 1 juta.
Sedangkan, penerima atau PGOT akan menjalani rehabilitasi sosial di sebuah panti.
"Selama direhabilitasi, akan ada pelatihan kemampuan diri untuk pemenuhan kebutuhan hidup," terang Fajar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kota-Semarang-259.jpg)