Berita Jateng
Kurangi PGOT di Jalanan, Dinsos Kota Semarang Siapkan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat
Pemkot Semarang melarang masyarakat memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di jalanan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang masyarakat memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di jalanan.
Pemberian sumbangan kepada PGOT di jalanan melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014 tentang penanganan PGOT dan Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, orang-orang yang meminta di jalanan memang ada yang membutuhkan karena himpitan ekonomi. Namun, ada pula yang menjadikannya sebagai sebuah pekerjaan.
Baca juga: Insiden Perempuan Diduga ODGJ Ceburkan Diri ke Sungai Klawing
Bahkan, tak sedikit masyarakat luar kota yang sengaja datang ke Semarang untuk meminta-minta.
Pemerintah ingin mengantisipasi agar keberadaannya tidak semakin menjamur karena bisa mengganggu ketertiban umum.
Dengan kebijakan pelarangan ini, pihaknya bukan berarti tidak memikirkan warga tidak mampu melainkan sedang berupaya menggalakan pemberian bantuan tepat sasaran.
"Dulu saya pernah di Semarang Barat. Dari Kalibanteng Kulon sampai jembatan BKB jelang Jumat pagi banyak warga dari mana-mana bawa karung. Satu orang bisa dapat satu karung entah sembako atau makanan cepat saji. Dengan cara seperti ini jadi tidak mendidik. Bukan masalah orang yang tidak mampu tidak diberi. Justru, kami mengarahkan supaya bantuan bisa tepat sasaran," terang Heroe, Minggu (25/9/2022).
Menurutnya, pemkot melarang memberi sumbangan kepada PGOT di jalanan tidak berarti menelantarkan mereka.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah program rehabilitasi sosial berbasis masyarakat (RBM) untuk penanganan warga miskin agar mereka bisa tercukupi.
Sehingga, diharapkan tidak sampai turun ke jalanan.
Dinsos telah membuat surat edaran kepada setiap kelurahan terkait kegiatan Jumat Berkah.
Surat edaran tersebut telah mendapat persetujuan dari Sekda Kota Semarang.
Setiap kelurahan didorong untuk menggelar kegiatan Jumat Berkah, yakni berbagi kepada warga tidak mampu minimal di satu tempat.
Bantuan bisa berupa sembako atau lainnya yang bisa meringankan beban warga kurang mampu. Upaya ini dilakukan agar Kota Semarang bisa menjadi lebih tertib.
"Kalau kita berikan uang di pinggir jalan menganggu ketertiban, menganggu pejalan lain. Misalnya, bawa mobil berhenti di jalan beri makanan atau uang. Sedangkan, mobil-monil dibelakangnya antre mau jalan. Ini menimbulkan keruwetan di jalan. Selain itu, bisa menambah jumlah PGOT," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kota-Semarang-259.jpg)