Berita Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Merosot Tajam, Kini Hanya 1 Persen di Atas DPR, Gegara Ferdy Sambo?
Hasil survei Charta Politika: kepercayaan publik kepada Polri turun drastis, kini hanya 1% di atas DPR RI. Hal ini diduga karena kasus Ferdy Sambo
"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," imbuhnya.
PTDH Ferdy Sambo sesuai prosedur, peluang menang PTUN tipis
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memastikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur.
Sebelum Ferdy Sambo dipecat, Polri telah menggelar sidang Etik untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang etik terduga pelanggar juga diberikan hak untuk mengajukan banding, diberikan hak mengajukan saksi yang meringankan hingga hak menunjuk pendampingan hukum yang disediakan Mabes Polri maupun pendamping hukum dari luar Polri.
"Dalam pengamatan Kompolnas kami melihat memang tidak ada celah-celah kekeliruan yang dilakukan Polri dari prosedur yang ada," ujar Albertus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/9/2022).
Albertus menambahkan Kompolnas memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengajukan gugatan jika merasa keputusan PTDH ada yang tidak sesuai.
Menurut Albertus, saat ini proses pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri tinggal menunggu Keputusan Presiden.
"Jika ada proses yang tidak pas sebagai seorang pejabat yang diberhentikan tidak dengan hormat silakan, nanti proses hukum yagn berjalan," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Pakar Pidana dari Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho menilai sangat tipis peluang Ferdy Sambo untuk memenangkan gugatan PTDH di PTUN.
Menurut Hibnu keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah sangat tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang ada.
Mabes Polri, sambung Hibnu, sangat hati-hati dalam menjalankan setiap proses pemecatan anggotanya.
Untuk kasus FS, keputusan PTDH didasarkan alasan empiris adanya suatu perencanaan pembunuhan serta ada penghilangan barang bukti.
"Itu suatu tindakan yang sempurna dan tindakan yang betul-betul meresahkan sebab dilakukan oleh petinggi Polri."
"Sehingga PTDH sudah tepat, tidak bertentangan dengan aturan hukum perundang-undangan dari mekanisme prosedur maupun substansi pemecatan. Saya kira tipis (menang gugatan PTUN)," ujar Hibnu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei Charta Politika: Tingkat Kepercayaan Terhadap Polri Anjlok, Diduga Terkait Kasus Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/oknum-polisi-nakal-oknum-polri-nakal.jpg)