Polisi Tembak Mati Polisi

PPATK Sebut Data Transaksi Mencurigakan Rekening Brigadir J Bisa Jadi Bukti Dugaan Tindak Pidana

PPATK menyatakan data transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J bisa jadi bukti dugaan tidak pidana. Namun, kewenangan itu ada di kepolisian

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi analisa transaski keuangan yang mencurigakan dari rekening bank - PPATK meyebut data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan penyidik. 

Meski demikian, ia tak memerinci soal pembuatan dan isi di dalam rekening tersebut.

Ia hanya mengatakan pembuatan rekening itu untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.

“Yang gunanya untuk tugas masing-masing, misalnya untuk si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap dia.

Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.

Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.

Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPATK Analisis Transaksi Janggal Rekening Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved