Berita Jateng

Berstatus PNS, Oknum Guru Cabul di Batang Diberhentikan Sementara Hingga Status Hukum Tetap

Oknum guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Mulyadi yang melakukan kasus pencabulan saat ini telah ditahan di Polres Batang.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DINA INDRIANI
Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Oknum guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Mulyadi yang melakukan kasus pencabulan saat ini telah ditahan di Polres Batang.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Agus Mulyadi saat ini dalam proses pemberhentian sementara dari PNS.

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman mengatakan proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.

"Proses pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arif kepada TribunMuria.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Pasangan Mesum Pegawai Pemprov Tepergok Tim Elang saat Mobil Goyang di Marina Semarang

Baca juga: Kena Hukuman Bui Empat Tahun, Napi Narkoba Saputra Menikah di Lapas Kedungpane Semarang,

Lebih lanjut, dengan pemberhentian sementara itu tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.

"Untuk proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap, dengan pemenuhan tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut jumlah korban persetubuhan dan pencabulan oknum guru agama cabul, Agus Mulyadi (33), tembus 40 siswi, dengan sembilan korban yang resmi melapor.

Baca juga: Tiga Desa di Kabupaten Semarang Dilanda Longsor, BPBD Ingatkan Warga untuk Waspada

"Saat ini kami masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban,  di sisi lain penyidikan juga terus dilakukan unit pelayanan perempuan anak Polres Batang," tandasnya.

Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved