Berita Jateng
IKA Unnes Beri Masukan Pembahasan RUU Sisdiknas, Ingatkan Nilai-nilai Substansi Tujuan Pendidikan
IKA Unnes mengingatkan kepada otoritas yang membahas RUU Sisdiknas Tahun 2022 agarmeemperhatikan terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengingatkan kepada otoritas yang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Tahun 2022 agar tidak abai terhadap hal-hal substantif pendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP IKA Unnes sekaligus Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr Drs Budiyanto SH MHum.
Ia menegaskan, RUU Sisdiknas Tahun 2022 yang akan dibahas di parlemen meninggalkan beberapa substansi penting yang telah diatur dalam tiga regulasi terkait masalah pendidikan yang akan digabungkan dalam satu Undang-Undang (UU) tersebut.
Baca juga: Ada Laporan Dokter Praktek Terlambat di RSUD, Bupati Karanganyar Minta Harus Ada Penertiban Disiplin
"Tiga regulasi itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan UU 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena itu perlu ada kajian mendalam terkait penggabungan tiga UU menjadi satu UU Sisdiknas itu," terang Dr Budiyanto di Semarang pada Rabu (7/9/2022).
Budiyanto berpendapat semestinya pemerintah atau inisiator revisi regulasi ini mengedepankan masukan dari berbagai stakeholders, terutama dari organisasi yang menaungi para pendidik.
Menurutnya, jauh sebelum terjadinya hujan protes oleh kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan terhadap RUU ini, IKA Unnes sudah menyiapkan tim khusus untuk mendiskusikan dengan detail.
Tim khusus tersebut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU itu yang dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) IKA Unnes Anang Budi Utomo yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Dari FGD, diperoleh temuan bahwa RUU Sisdiknas 2022 mengalami perubahan secara bertahap setelah adanya rentetan aksi protes dari pemangku kebijakan pendidikan, namun RUU Sisdiknas 2022 versi Agustus ini masih ada yang perlu dikaji ulang.
"Penyusun RUU ini tidak maksimal dalam melibatkan stakeholders pendidikan sehingga banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat pelaku dan pemerhati pendidikan," ungkap Anang.
Dr Anang Budi Utomo SPd SMn MPd, mengatakan, dari sejumlah FGD dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepedulian untuk memajukan pendidikan nasional menghasilkan beberapa poin rumusan yang dituangkan dalam rekomendasi.
"Poin-poin rekomendasi itu berupa masukan yang diharapkan dicantumkan dalam Bab I tentang ketentuan umum dengan mencantumkan secara eksplisit keberadaan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) sebagai lembaga pendidikan yang mencetak calon pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah," terangnya.
Menurutnya, selain itu juga direkomendasikan penambahan poin dalam Bab IV Pasal 33 Ayat 1 dengan menambahkan huruf (c), isinya penegasan pendidikan 'keguruan' sebagai satu jenis pendidikan.
Selanjutnya pasal ini ditambah satu ayat, yakni ayat 3 yang menyebutkan bahwa jenjang Pendidikan tinggi pada jenis pendidikan keguruan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Rekomendasi penambahan lain, tuturnya, meliputi penambahan satu ayat pada Bab V Pasal 60 dengan memasukkan ayat baru atau ayat 2) yang berbunyi, "Pemerintah pusat menyediakan pendanaan untuk tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan dosen serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan."
Sedangkan rekomendasi perubahan ada tiga poin,meliputi pertama, perubahan pada Bab XI Pasal 109 Ayat 1 menjadi "Setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus pendidikan keguruan, dan pendidikan profesi guru yang diselenggarakan LPTK."
Baca juga: Kecelakaan di Cilacap, Truk Tangki BBM Tabrak Truk Parkir dan Pagar Rumah Warga, Sopir Lecet-lecet
Baca juga: Polres Demak Amankan Dua Truk Berisi BBM Solar Bersubsidi, Bak Terbuka Dimodifikasi Jadi Tangki