Berita Blora

Enam Warga Tercatut dalam Sipol, 2 Orang Berstatus ASN Pusat dan Daerah

Sebanyak 6 warga Blora tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 2 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
Bawaslu Blora
Bawaslu Kabupaten Blora saat menyerahkan saran perbaikan terkait nama warga yang tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU Blora di kantornya, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak 6 warga Blora tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 2 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut yang membuat Bawaslu Kabupaten Blora untuk kedua kalinya memberikan saran perbaikan kepada KPU Blora pada Kamis 8 September 2022.

Sebelumnya, saran perbaikan juga diberikan mulai berkaitan ganda kepengurusan parpol (menjadi pengurus di lebih dari 1 parpol), ada berkaitan pendamping desa menjadi pengurus parpol.

Kemudian pihak yang dilarang terlibat, namanya tercantum dalam Sipol, seperti perangkat desa, ASN, dan pihak lain yang di catut oleh parpol.

Baca juga: Selama Belum Ada Revisi Perpres, Semua Lapisan Masyarakat Boleh Beli Pertalite

Baca juga: Nyaris Tawuran, Ini Hasil Mediasi Antara Dua SMK di Karanganyar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menjelaskan pihaknya menerima sebanyak 6 aduan dari masyarakat terkait data Sipol, diantaranya berstatus sebagai ASN.

"2 diantaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," ucap Sugie Rusyono kepada tribunmuria.com.

Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila tercatut dalam Sipol.

"Kami membuka posko aduan setiap hari, silahkan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol," terang Sugie.

"Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke Kantor", tambah Sugie.

Baca juga: Penampilan Denny Caknan Paling Dinanti, Ribuan Orang Penuhi Lapangan Sudirman Ambarawa Malam Ini

Baca juga: Diikuti 44 Pilot dari Sembilan Provinsi, Kejuaraan Gantole Piala Telomoyo VI 2022 Bakal Digelar

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein mengaku KPU Blora pasti akan menindak lanjuti terkait hal tersebut.

"Yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita klarifikasi berikut partai politik yang memasukkan namanya disipol," tegasnya.

Diterangkannya, jika bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik tersebut maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan diatas materai bahwa tidak sebagai anggota parpol tersebut.

"Sedangkan partai politiknya harus menghapus dari sipol melalui adminnya, sebab yang berhak menghapus nama adalah parpol yang memasukkan namanya," paparnya.

"Dan saat klarifikasi kita tuangkan ke dalam berita acara serta ditandatangani," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved