Polisi Tembak Mati Polisi
Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan: Uji Kejujuran Tersangka
Penyidik Timus Polri mengujui kejujuran Putri Candrawati, tersangka pembunuhan Brigadir J, gunakan alat pendeteksi kebohonhan atau lie detector.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo)
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Putri bersikukuh mengaku sebagai korban tindak asusila Brigadir J
Terpisah, dalam pemeriksaan sebelumnya, polisi menghentikan penyidikan terhadap laporan Putri Chandrawati (PC), soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penyidik kepolisian menilai, laporan tindakan asusila ini dibuat untuk menutupi aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi suami Putri Chandrawati, Ferdy Sambo.
Namun demikian, kepada penyidik tim khusus (Timsus) Polri, Putri Chandrawati tetap bersikukuh bahwa ia adalah korban asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, yang notabene adalah ajudan Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan Putri Chandrawati atau PC saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Selanjutnya, pengakuan Putri Chandrawati itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa penyidik Timsus Polri.
Putri Chandrawati adalah satu di antara lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka lainnya: Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhara E dan Ricky Rizal (Bripka RR).
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."
"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.
Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi itu berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.
Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.