Berita Jateng

PNS Dinas Perdagangan Kudus Menimbun Solar hingga 12 Ton, Modus Beli Ecer di SPBU, Lalu Ditimbun

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kudus terlibat penimbunan BBM Solar yang diungkap Polda Jateng.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Abdul Wahab, oknum PNS Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus (nomor 64) ditanya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kudus terlibat penimbunan BBM Solar yang diungkap Polda Jateng.

Oknum PNS tersebut diketahui bernama Abdul Wahab bertugas di Dinas Perdagangan.

Dia selaku pemilik PT ASS yang menimbun 12 ton Bio Solar. 

Abdul mengaku tidak membeli solar di SPBU.

Ada pekerja sendiri membeli solar di SPBU.

Dirinya mengaku menerima solar tersebut.

Baca juga: "Sepuh" Terpilih Film Fiksi Pelajar Terbaik dalam Festival Film Purbalingga 2022

"Dapatnya tidak mesti. Kalau tiga hari sekali paling dapatnya 500 sampai 1.000 liter," ujarnya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, solar itu dibeli menggunakan jeriken.

Dirinya mengaku aksinya tersebut dibantu karyawannya bernama Arif.

"Solar itu sudah diambil sopir dari perusahaan. Solar itu dijual sebesar Rp 8.500," tuturnya.

Saat ditanya Kapolda, Ia mengaku aksinya tersebut untuk menambah pendapatannya.

Dirinya baru 3 bulan melakukan penimbunan BBM.

"Selama 3 bulan, saya sudah menimbun solar sebanyak 12 ton," tutur dia.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, penimbunan BBM Bio Solar di Kudus ditampung oleh PT ASS.

Terdapat 12 ton Bio Solar yang diamankan oleh petugas dari dua tersangka.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved