Bisnis dan Keuangan

KIT Batang Disomasi Pengusaha Lokal: Dinilai Wanprestasi, Timbulkan Kerugian Investasi Rp6,4 M

Manajemen KIT Batang atau KITB disomasi investor lokal Juhara Sulaeman, karena wanprestasi dan timbulkan kerugian Rp6,4 miliar.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Dina Indriani
Osward Febby Lawalata --kuasa hukum dari Juhara Sulaeman, seorang investor lokal-- saat melayangkan somasi kepada pihak KIT Batang, Jumat (2/9/2022). Manajemen KIT Batang dinilai tak profesional dan wanprestasi hingga timbulkan kerugian investasi Rp6,4 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, BATANG - Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang atau KITB, disomasi oleh seorang investor lokal.

KIT Batang disomasi lantaran dinilai tak profesional dan wanprestasi, sehingga menimbulkan kerugian investasi yang tidak sedikit, hingga mencapai Rp6,4 miliar.

KIT Batang disomasi oleh pihak seorang investor lokal, Juhara Sulaeman, yang tak kunjung mendapatkan kejelasan atas kerugian investasi pembangunan restoran Kongdan Reso, yang kemudian direlokasi oleh manajemen KITB.

Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, Juhara resmi melayangkan somasi kepada pihak KIT Batang.

Somasi itu muncul karena pihak manajemen KIT Batang dianggap wanprestasi hingga mengakibatkan kliennya rugi besar.

Wanprestasi itu terkait tidak dilaksanakannya kewajiban relokasi Kongdan Resto oleh KIT Batang

"Kami, mewakili klien yakni Koperasi Bhakti Makmur Jaya memberikan somasi pertama," tuturnya kepada TribunMuria.com, Jumat (2/9/2022).

Osward menjelaskan kliennya sudah membangun restoran Kongdan Resto hingga siap buka pada Februari 2022.

Namun, pihak KIT Batang meminta Kongdan Resto direlokasi, dengan alasan lokasinya tidak sesuai master plan. 

"Klien kami mengalah dan tertuang pada Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022, dan dari pihak KITB menyebut proses relokasi berlangsung tiga bulan atau Mei 2022 selesai."

"Namun, hingga tujuh bulan atau September2022 pembangunan Kongdan Resto belum selesai," jelasnya. 

Hingga sampai saat ini pun piham manajemen KIT Batang tak pernah menepati janjinya, yang membuat kliennya menyatakan kerjasama berakhir.

Kliennya memutuskan untuk mendivestasikan seluruh modal pembangunan serta meminta ganti rugi.

Ia menganggap KIT Batang sudah wanprestasi

"Kami meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp6,4 miliar," tegasnya

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved