Polisi Tembak Mati Polisi

Jelang Putri Chandrawati Diperiksa, Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri Soal Ini

Penyidik Timsus akan memeriksa Putri Chandrawati. Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J aka laporkan Ferdy Sambo dan istri atas dugaan laporan palsu

Tribunmanado.co.id
Eks Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan), serta mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang). Jelang pemeriksaan Putri Chandrawati sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan istri terkait laporan palsu. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Kuasa hukum Putri Chandrawati janji kliennya kooperatif

Istri Sambo, Putri Chandrawati rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustus 2022, oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. 

"Hari Jumat. Panggilannya hari Jumat," kata Andi Rian, Kamis (25/8/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis pun memastikan kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik besok. 

"Insya Allah Ibu PC kooperatif, saya akan dampingi pemeriksaan," kata Arman, Kamis (25/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

Adapun pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Sebelum menjalani pemeriksaan ini, Timsus juga akan mengecek kesehatan Putri terlebih dahulu. 

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, jika secara psikologis Putri memenuhi syarat untuk diperiksa, maka akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved