Polisi Tembak Mati Polisi

Terancam Dipecat, Ferdy Sambo Diam-diam Kirim Surat Pengunduran Diri dari Anggota Polri

Desakan pemecatan terhadap Ferdy Sambo terus menggema. Sebelum desakan pemecatan terealisasi, Ferdy Sambo diam-diam kirim surat pengunduran diri

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) - Di tengah desaka pemecatan terhadap dirinya yang terus menggema, Ferdy Sambo, diam-diam mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Suara agar Irjen Ferdy Sambo segera dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggema dari sejumalah kalangan.

Di antaranya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk memecat Ferdy Sambo, secepat mungkim, terkait keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam pembunuhan Brigadir J.

Namun, sebelum desakan pemecatan terealisasi, diam-diam Ferdy Sambo telah kirim surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu diajukan kepada Polri.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri Sambo tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Kompolnas desak Polri pecat Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompolnas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ter Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang kini ditahan itu.

"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved