Berita Blora

92 Orang Tahanan Lapas Blora Terima Remisi pada HUT Kemerdekaan Tahun ini

Sebanyak 92 warga rumah tahanan (rutan) Kelas II B Blora mendapatkan remisi pada bulan kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia. 

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/AHMAD MUSTAKIM
Sunarto, penerima remisi asal Desa Plumbon, Kecamatan Ngawen mengaku menyesal atas perbuatannya yakni 303 (pencurian motor) saat ditemui tribunmuria.com. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Sebanyak 92 warga rumah tahanan (rutan) Kelas II B Blora mendapatkan remisi pada bulan kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia

Kepala Rumah Tanahan (Rutan) Kelas II B Blora, Tri Joko Yuwono, mengungkapkan, yang dapat remisi langsung bebas ada 6 orang. 

"Yang masih, sekarang ada 150 orang. semua yang dapat remisi itu 92 orang, terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan," ucap Tri Joko Yuwono kepada tribunmuria.com, Kamis 18 Agustus 2022.

Dijelaskannya, yang pulang langsung menerima Remisi Umum (RU) 2 ada 6 orang.

Baca juga: Pamit Sambangi Rumah Orang Tua, Pria Asal Semarang Ditemukan Tewas dalam Sumur di Tegalombo Pati

"Sisanya masih menjalani hukuman pidana di dalam lapas," jelas Tri Joko Yuwono

"Yang bisa pulang langsung, itu yang setelah dapat remisi, masa hukumannya telah habis," tandas Tri Joko Yuwono

Sedangkan asimilasi atau bebas, 2/3 nya sampai batas 31 Desember tahun 2023 ini. 

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

"Asimilasi SK-nya lain. Asimilasi SK-nya Kalapas. Ada 2, tapi belum dikeluarkan. Kalau RU 2, SK-nya dari pusat," ujar Tri Joko Yuwono

Enam orang ini pidana umum.

Ia berharap ke depan, mereka jadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat, terlebih ada beberapa dari emreka yang sudah mengikuti pembinaan di sini. 

"Dua orang jadi tukang. jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum lagi. Saya tekankan juga, Jangan sampai masuk lapas lagi dengan kasus yang sama," harap Tri Joko Yuwono. 

Baca juga: Dua Pengedar Obat-obatan Terlarang di Jepara Berhasil Ditangkap, Barang Buktinya Ratusan Butir Pil

Sementara itu, Sunarto, penerima remisi asal Desa Plumbon, Kecamatan Ngawen mengaku menyesal atas perbuatannya yakni 303 (pencurian motor) 

Ia berencana usai keluar dari lapas ini akan berdagang. 

"Dagang aja. Sudah kapok. di pasar, mungkin dagang sembako. Kalau di rumah, sambil tani," ucap Sunarto. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved