Berita Jepara

Dua Pengedar Obat-obatan Terlarang di Jepara Berhasil Ditangkap, Barang Buktinya Ratusan Butir Pil

Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap  pria berinisial A dan RR karena telah mengedarkan obat-obatan terlarang.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/YUNAN SETIAWAN
Satresnarkoba Polres Jepara membekuk dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan itu terjadi pada 2 dan 12 Agustus 2022, di Jepara. Saat ini dua tersangka itu telah telah ditahan di Rutan Polres Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satresnarkoba Polres Jepara berhasil menangkap  pria berinisial A dan RR karena telah mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dua tersangka itu ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, tersangka A ditangkap di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada 1 Agustus 2022 lalu.

Sementara tersangka RR ditangkap di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada 12 Agustus 2022.

Baca juga: Jumat Berkah! Persipa Pati Bisa Berkandang di Stadion Joyokusumo

Dari dua tersangka itu, pihaknya mendapatkan barang bukti ratusan butir obat terlarang.

"830 butir obat berbahaya warna putih berlogo Y, HP, SPM," kata Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto kepada tribunmuria.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kepada dua tersangka, pihaknya menyangkakan Pasal primair 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved