Berita Nasional

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri: Jadi Bandar Sabu dan Pil Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa / AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri karena jadi bandar jaringan sabu dan pil ekstasi

Istimewa
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bagian dari jaringan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. AKP ENM memasok narkoba untuk sejumlah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap tim Bareskrim Polri.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM, ditangkap karena menjadi bandar narkoba, jenis sabu dan pil ekstasi.

Selain mengedarkan sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edu Nurdin Massa, diduga menjadi pemasok 2.000 butir ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung. 

Dalam penangkapan ini, personel Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 101 gram sabu dan uang tunai Rp27 juta.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Krisno menyatakan penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2.000 pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, AKP ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan sejumlah  barang bukti," katanya.

Ditangkap di apartemen

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved