Polisi Tembak Mati Polisi
Tanda Tangan Bharada E pada Pencabutan Kuasa Pengacara Diduga Palsu, Deolipa Ungkap Kode Rahasia
Advokat Deolipa Yumara menduga, tanda tangan Bharada E pada Pencabutan Kuasa Pengacara palsu. Deolipa ungkap ada kode-kode rahasia di antara mereka
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tanda tangan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, dalam pencabutan surat kuasa pengacara, diduga palsu.
Hal ini diungkap advokat Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E, dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Deolipa Yumara mengatakan, ada kode rahasia yang telah ia sepakati dengan Bharada E, dalam tiap membubuhkan tanda tangan.
Menurut Deolipa, kode rahasia yang telah disepakati tak didapatinya dalam tanda tangan Bharada E, yang tertuang di atas materai, guna pencabutan surat kuasa pengacara terhadap dirinya.
Sehingga, kata Dolipa Yumara, patut diduga kuat tanda tangan Bharada E dalam pencabutan surat kuasa pengacara itu palsu.
Di samping itu, Deolipa Yumara yang karib disapa Olif itu, mendapati perbedaan karakter antara tanda tangan Bharada E dalam surat kuasa yang ditandatangi dengan kuasa hukum, surat bela sungkawa hingga surat pencabutan kuasa.
“Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan ini dengan ini, jawabannya ada,” ujar Deolipa Yumara.
Deolipa pun menunjukkan surat-surat yang dianggap berbeda itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Deolipa Yumara Konfirmasi Pencabutan Surat Kuasa Pengacara dari Bharada E
Baca juga: IPW Duga Pencabutan Surat Kuasa Pengacara Bharada E Intervensi Penyidik, Minta Kapolri Turun Tangan
Menurut dia, tanda tangan pada surat pencabutan kuasa itu tampak berbeda dengan surat-surat yang dibuat Bharada E bersamanya sebelumnya.
“Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang diduga palsu. Karena tidak ada tarikan,” ujarnya seraya menunjukkan perbedaan di antara surat.
“Ini pemalsuan tanda tangan. Kita hanya menduga. Yang asli selalu ada tulisan tangan dia, karena takut dipalsukan,” lanjut Deolipa.
Diduga ada intervensi dalam pencabutan surat kuasa pengacara
Sebelumnya, Deolipa Yumara, eks pengacara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menduga ada intervensi dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
Olif, sapaan akrabnya, mengatakan dirinya dan Bharada E sudah saling mengetahui bahwa ada ‘kode’ tersendiri di antara mereka, dalam hal ini menuliskan sebuah surat.
“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa."
"Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, ‘Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Olif menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.
Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.
Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan.
Termasuk tanda tangan, jam dan tanggal pembuatan.
"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.
“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya."
"Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," lanjut Deolipa.
Menurut Olif, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.
Pertama, surat pernyataan belasungkawa dari Bharada E untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian yang kedua ialah surat kuasa yang disepakati antara Bharada E dengan dua kuasa hukumnya.
"Surat pertama permohonan bela sungkawa. Itu sebelum tanda tangan diawali dengan pencantuman tanggal dan jam, bahkan menit. Itu surat pertama ya.”
“Lalu surat kedua, surat kuasa dia ke saya dan Burhan. Surat itu dibarengi dengan keterangan 6 agustus 2022 jam 22.45 WIB dan menitnya. Begitu karakter surat dari Bharada E," ujarnya.
IPW minta Kapolri usut pencabutan surat kuasa pengacara Bharada E
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara Bharada E, yang semula dikuasakan kepada Deolipa Yumara.
IPW meyakini, ada yang tidak beres dalam proses pencabutan surat kuasa pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kepada Deolipa Yumara.
Terlebih, kabar pencabutan surat kuasa pengacara itu sudah berdengung sebelum pada akhirnya pihak Deolipa Yumara, menerima surat resmi pencabutan surat kuasa pengacara.
Sugeng mengingatkan Polri jangan intervensi pekerjaan pengacara.
Meskipun, kata Sugeng, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E, setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri.
"Meskipun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," tegas Sugeng.
Ketua IPW menegaskan, pengacara berhak menyampaikan pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.
"Saya melihat terjadi konflik, ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegas Sugeng.
Sugeng pun secara tegas dan gamblang mempersoalkan pencabutan surat kuasa pengacara dari Bharada E kepada Deolipa Yumara.
"Jadi ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Elieze (Bharada E), ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa," tegasnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kata Sugeng, harus memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara ini.
"Karena sudah didengungkan. Ini tidak main-main. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Perbedaan Karakter, Deolipa Sebut Surat Pencabutan Kuasa Bharada E Dibubuhi Tanda Tangan Palsu