Polisi Tembak Mati Polisi
Pengakuan Sambo: Rencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J, Marah Martabat Keluarga Diganggu
Pengakuan Sambo. Ferdy Smabo mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena marah harkat martabat keluarganya terluka
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol), Andy Suryadi, mengapresiasi langkah tegas Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Terlebih, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penetapan tersangka Ferdy Sambo dan pengungkapan kronologi sebenarnya setidaknya menjadi pengobat rasa ingin tahu masyarakat.
"Keputusan itu hasil kerja keras penuh berisiko dari tim khusus atau Timsus bentukan Kapolri."
"Kami apresiasi atas kerja keras mereka," katanya kepada TribunMuriaa.com, Kamis (11/8/2022).
Ia menyebut, pengungkapan kasus itu menjadi pijakan perbaikan citra Polri dalam penanganan kasus tersebut.
Sebab, sebelumnya Polri babak belur akibat adanya rekayasa kasus tersebut, yang dinilai publik terlalu kasar dan vulgar.
31 personel Polri bisa dipidanakan
Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri dalam menindaklanjuti anak buahnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Hasilnya ada 31 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik, termasuk di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
"Nantinya bisa saja tidak hanya sanski internal tapi semisal terbukti terlibat ikut merekayasa kasus bisa dipidanakan," jelas Andy Suryadi.
Ia menilai, lamanya polisi menetapkan tersangka adalah suatu hal kewajaran.
Musababnya, kasus ini bermula dari 'malpraktik' atau murni rekayasa oleh tim penyelidik awal.
Kondisi itu membuat Timsus bekerja dalam kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah tidak murni dan bukti-bukti sudah tidak lengkap lagi.
Ketika Timsus bekerja dalam posisi sudah ada cerita rekayasa karangan Ferdy Sambo, sehingga Timsus membutuhkan argumentasi dan pembuktian yang lebih kuat karena harus bisa mematahkan karangan versi Sambo cs tersebut.