Polisi Tembak Mati Polisi

Rekor Sambo! Eks Kadiv Propam Perdana Dipenjara, Jenderal Polisi Pertama Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo catatkan rekor sejarah hitam kepolisian. Eks Kadiv Propam pertama yang dipenjara, jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati

Twitter
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo akan selalu dikenang dalam catatan sejarah hitam kepolisian. Ferdy Sambo adlah jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati, serta eks Kadiv Propam pertama yang dipenjara, karena terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana kriminal pembunuhan berencana. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Rekor Sambo! Sebagai perwira polisi berpangkat jenderal, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo menorehkan rekor dalam catatan sejarah hitam kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Irjen Ferdy Sambo merupakan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Kadiv Propam Polri pertama yang dipenjara, karena terjerat bahkan menjadi dalang tindak kriminal pembunuhan.

Disamping itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut Ferdy Sambo sebagai jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Nama Ferdy Sambo akan selalu dikenang dalam sejarah hitam kepolisian Indonesia.

 

Sambo yang mulanya punya karier cemeralang dan melejit di tubuh kepolisian, berakhir tragis dalam penjara.

Oleh sebagian kalangan, Ferdy Sambo bahkan digadang jadi calon Kapolri selanjutnya.

Berikut catatan dalam sejarah hitam kepolisian yang ditorehkan oleh Ferdy Sambo.

Otaki pembunuhan ajudan, jenderal polisi pertama terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo menorehkan sejarah hitam kepolisian, setelah ditetapkan sebagai tersangka utama atau datang (aktor intelektual) pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang notabene merupakan ajudannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Parahnya, ekskusi terhadap ajudan yang diotaki Sambo ini dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selaatan, yang notabene merupakan aset milik Polri, pada 8 Juli 2022.

Sambo memerintahkan sopirnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak mati Brigadir J.

Aksi koboi Sambo dilakukan bersama tiga orang lain yang ada dalam kuasa perintahnya. Mereka, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi koboi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan, Jadi Anak Buah Kombes di Yanma

Baca juga: Sambo Diduga Jadi Bandar Judi dan Sabu, Harta Kekayaannya Tak Terlacak di LHKPN KPK

Sambo ditetapkan sebagai tersangka, menyusul tiga bawahannya, dalam konferensi pers yang diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"FS yang memerintahkan untuk menembak, dan mengarang skenario insiden tembak menembak di Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Ihwal dijeratnya Irjen Ferdy Sambo menggunakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, menyita perhatian mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji.

Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tersebut, turut angkat bicara mengenai penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Susno Duadji pun mengapresiasi Polri, yang secara tegas mentersangkakan para pelaku pembunuhan Brigadir J dengan jearatan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Susno Duadji, ini merupakan kali pertama jenderal polisi terlibat kasus pidana, yang terancam hukuman mati.

Sambo adalah bagian yang menonjol dalam sejarah hitam kepolisian.

Terlebih, pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri.

"Sampai saat ini seingat saya benar demikian (jenderal polisi pertama terancam hukuman mati), termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno Duadji dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penetapan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung penetapan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. (Capture Live Kompas TV)

Susno Duadji berkeyakinan bahwa ke depannya alat bukti yang mendukung pengenaan pasal tersebut akan semakin kuat.

Sejauh ini, dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar pada Selasa malam, polisi belum mengumumkan detail alat bukti dalam penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno Duadji. 

"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Putri Chandrawathi atau PC, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," Susno Duadji menambahkan.

Susno Duadji menilai, peluang munculnya tersangka-tersangka lain di kemudian hari juga masih terbuka lebar, karena penyidikan masih terus berjalan.

"Dan yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang terkena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," tegas purnawirana polisi dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga.

Eks Kadiv Propam Polri pertama yang dipenjara

Dalam catatan Tribunnews.com, Irjen Ferdy Sambo jadi Kadiv Propam pertama, yang dinonaktifkan karena tersangkut kasus kriminal.

Kemudian hari, Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam di tengah jalan, dan dimutasi menjadi perwira Pelayanan Markas (Yanma) yang dikomandoi oleh perwira Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Bayangkan, perwira tinggi (Pati) Polri, jenderal bintang dua, jadi anak buah seorang Kombes.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir J, yang merupakan ajudan Sambo.

Sejak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republlik Indonesia (Div Propam Polri) dibentuk pada 2022, ini kali pertama eks Kadiv Propam dipenjara karena jadi tersangka kasus kriminal

Sejak tahun 2002, sudah ada 16 Kadiv Propam yang memiliki karir cemerlang di kepolisian. 

Bahkan, sejak era Presiden Jokowi tiga diantara mantan Kadiv Propam ini memiliki karier bagus.

Dua di antaranya menjadi Kapolri. Keduanya: Jenderal Polisi Idham Azis dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo --Kapolri saat ini.

Serta satu mantan Kadiv Propam Polri lainnya, menjadi Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), yakni Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Berikut profil singkat tiga eks Kadiv Propam di masa Jokowi yang punya karier cemerlang:

Jenderal Polisi Idham Azis

Tahun 2019, Komjen Pol Idham Azis diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR sebagai Kapolri.

Dia menggantikan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang diangkat jadi Menteri Dalam Negeri.

Idham lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Dia pernah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017. Setelah itu diangkat Kapolda Metro Jaya di tahun 2017 juga.

Pada 2019 dia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Idham dikenal berpengalaman di bidang reserse dan anti-teror.

Diketahui, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Densus 88 Antiteror Polri di tahun 2010.

Salah satu prestasinya adalah melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.

Idham Azis juga turut ambil bagian dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Idham juga menjadi anggota tim kobra yang dipimpin Tito dalam memburu putra bungsu presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dia dikenal tegas. Selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan menjabat Kapolri, Idham Azis telah membuat gebrakan yang menyita perhatian publik yakni mencopot 5 jenderal di Polri terkait kasus. 

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Idham Azis juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Lagi-lagi Idham Azis mencopot orang-orang yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Kali ini, Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana karena lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Dan mencopo Irjen Rudi Sufahradisebagai Kapolda Jawa Barat lantaran dinilai gagal mencegah kerumunan dalam acara yang diselenggarakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bogor.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat Kadiv Propam Polri 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019.

Listyo mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019, menggantikan Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Setelah Idham Azis pensiun, Presiden Jokowi kemudian mengangkat Listyo.

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969.

Listyo adalah sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi karena ia menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011 saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Kedekatan Listyo dan Jokowi berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden. Pada 2014, Listyo pun menjadi ajudan Jokowi.

Listyo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Di samping itu, pada Desember 2020, Bareskrim di bawah komando Listyo juga menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Terbaru, dia baru saja menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam terkait kasus pembunuhan polisi di rumahnya.

Jenderal Polisi Budi Gunawan

Jenderal Polisi Budi Gunawan alias BG saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sejak 9 September 2016 .

Sebelum menjadi Kepala BIN, BG pernah menjabat sebagai Wakapolri mendampingi Jenderal Polisi Badrodin Haiti sejak 22 April 2015 dan Jenderal Polisi  Tito Karnavian sejak 13 Juli 2016.

BG pernah menjadi Kadiv Propam Polri menjabat dari Februari 2010 – Februari 2012.

Dia pernah gagal jadi Kapolri.

Hal ini karena KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015.

KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.

Penetapan tersangka Budi Gunawan bertepatan dengan proses pemilihan calon Kapolri.

Ia merupakan kandidat yang diajukan Jokowi.

Pada 2016, Budi Gunawan kembali masuk ke dalam bursa calon Kapolri menggantikan Badrodin yang segera purnatugas.

Namun, Jokowi pada akhirnya memilih Tito Karnavian sebagai calon tunggal yang diajukan sebagai calon Kapolri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentari Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duaji: Pertama Kalinya Jenderal Polisi Terancam Hukuman Mati

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved