Polisi Tembak Mati Polisi

BREAKING NEWS: Deolipa Yumara Konfirmasi Pencabutan Surat Kuasa Pengacara dari Bharada E

Surat kuasa pengacara Bharada E untuk advokat atau pengacara Deolip Yumara dicabut. Deolipa Yumara mengkonfirmasi pencabutan surat kuasa pengacara ini

Capture Video Live Metro TV
Deolipa Yumara membacakan pencabutan surat kuasa pengacara terhadap dirinya, saat live di stasiun televisi swasta, Kamis (11/8/2022) malam. 

Sugeng mengingatkan Polri jangan intervensi pekerjaan pengacara. Meskipun, kata Sugeng, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E, setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri.

"Meskipun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," tegas Sugeng.

Ketua IPW menegaskan, pengacara berhak menyampaikan pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

"Saya melihat terjadi konflik, ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegas Sugeng.

Sugeng pun secara gamblang mempersoalkan pencabutan surat kuasa pengacara dari Bharada E kepada Deolipa Yumara.

"Jadi ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Elieze (Bharada E), ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa," tegasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kata Sugeng, harus memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara ini.

"Karena sudah didengungkan. Ini tidak main-main. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," tandasnya.

Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigaidr J, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kala itu.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dan diduga diserta ancaman dari Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana ini menjadi lebih terang setelah Bharada E 'menyanyi' dan menyebut peran vital Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved