Polisi Tembak Mati Polisi

BREAKING NEWS: Deolipa Yumara Konfirmasi Pencabutan Surat Kuasa Pengacara dari Bharada E

Surat kuasa pengacara Bharada E untuk advokat atau pengacara Deolip Yumara dicabut. Deolipa Yumara mengkonfirmasi pencabutan surat kuasa pengacara ini

Capture Video Live Metro TV
Deolipa Yumara membacakan pencabutan surat kuasa pengacara terhadap dirinya, saat live di stasiun televisi swasta, Kamis (11/8/2022) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - IPW mempersoalkan pencabutan surat kuasa pengacara untuk Deolipa Yumara, dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meyakini ada intervensi penyidik dalam pencabutan surat kuasa ini.

Karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara ini.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J. (Tribunnews.com/Jeprima)

Diketahui, surat kuasa pengacara untuk Deolipa Yumara dari Bharada E, dicabut.

Ihwal pencabutan surat kuasa pengacara ini disampaikan Deolipa Yumara, saat sedang live di Metro TV, pada Kamis 11 Agustus 2022 malam.

Deolipa Yumara mengatakan, pencabutan surat kuasa pengacara itu tertanggal 10 Agustus 2022.

Namun, ia baru menerima pemberitahuan pencabutan surat kuasa pengacara pada saat sedang live di Metro TV bersama kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak; dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Pencabutan surat kuasa pengacara tersebut, kata Deolipa Yumara, tertuang dalam sebuah surat yang diketik dan ditandatangani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhara E, di atas materai.

"Deolipa Yumara dan Burhanudin Associate tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaiman tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut," kata Deolip membacakan pencabutan surat kuasa pengacara, yang ia terima melului WhatsApp (WA).

Dituturkan, surat pencabutan surat kuasa itu baru ia terima, meski dalam pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022.

Hal yang menjadi kejanggalan, kata dia, surat pencabutan surat kuasa pengacara itu dituangkan dalam sebuah surat yang diketik rapi.

Padahal diektahui, Bharada E sedang dalam penjara, yang tidak memungkinkan untuk mengetiknya.

"Biasanya Eliezer ini suka menulis tangan," kata dia.

IPW persoalkan pencabutan surat kuasa pengacara

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mempersoalkan pencabutan surat kuasa pengacara dari Bharada E terhadap Deolipa Yumara ini.

Sugeng mengingatkan Polri jangan intervensi pekerjaan pengacara. Meskipun, kata Sugeng, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E, setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri.

"Meskipun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," tegas Sugeng.

Ketua IPW menegaskan, pengacara berhak menyampaikan pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

"Saya melihat terjadi konflik, ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak di atas pengacara," tegas Sugeng.

Sugeng pun secara gamblang mempersoalkan pencabutan surat kuasa pengacara dari Bharada E kepada Deolipa Yumara.

"Jadi ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Elieze (Bharada E), ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa," tegasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kata Sugeng, harus memeriksa proses pencabutan surat kuasa pengacara ini.

"Karena sudah didengungkan. Ini tidak main-main. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," tandasnya.

Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigaidr J, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kala itu.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah langsung dan diduga diserta ancaman dari Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana ini menjadi lebih terang setelah Bharada E 'menyanyi' dan menyebut peran vital Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved